Jakarta, faktapers.id – Ade Ratnasari mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menahan tersangka Ayu Aulia.
Ade Ratnasari yang datang bersama kuasa hukumnya, Muhammad Alvin Fahrezy khawatir kalau Ayu Aulia, tersangka kasus penganiayan ini akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Bukan tanpa alasan, sejak Ayu Aulia ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan oleh pihak kepolisian itulah yang menyebabkan Ia dan kuasa hukumnya mendatangi Polres Jakarta selatan.
“Saya akan menjelaskan terkait telah ditetapkan tersangka terhadap saudari inisial AA, setelah digelar perkara atas penetapan status sebagai tersangka kita tetap memonitoring tindak lanjut pemanggilan tersangka guna dimintai keterangan. Pesan kami kepada polisi ketika sudah dimintai keterangan segera lakukan penahanan. Karena khawatir saudari AA melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti,” terang Muhammad Alvin Fahrezy pada konfrensi pers di Polres jakarta Selatan, Rabu, (3/8/2022).
Tak hanya itu, Ade Ratnasari dan Muhammad Alvin Fahrezy pun meminta polisi untuk meningkatkan atensinya perihal kasus ini. Pihaknya khawatir jika apa yang dilakukan oleh AA akan ditiru oleh orang lain. Semoga ini menjadi atensi kepolisian dan ditakutkan akan mengulangi tindak pidana,” imbuh Muhammad Alvin Fahrezy.
Namun, Ade dan Muhammad Alvin Fahrezy percaya sepenuhnya kalau pihak kepolisian akan bekerja secara profesional, sehingga keadilan bisa ditegakkan secara baik.
“Tapi saya selaku kuasa hukum dan Ade Ratna Sari percaya pada institusi kepolisian akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut. Sehingga terwujudnya justice for all, keadilan bagi semua,” tambah Muhammad Alvin Fahrezy.
Sebagai info, Ayu Aulia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan kepada Ade Ratnasari pada akhir Juli lalu atas hasil visum Ade Ratnasari. Dari hasil visum, terbukti adanya tindak penganiayaan. Laporan Ade Ratnasari kepada Ayu Aulia ini tercatat di Polsek Setiabudi dengan nomor LP/B/58/11/2022/SPKT/Sek. Budi/ Res Jaksel/PMJ. Her