Jabodetabek

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri Periksaan Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo

487
×

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri Periksaan Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri lakukan pemeriksaan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis 4 Agustus 2022.

Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi kasus kematian Brigadir Yoshua alias Brigadir J di kediaman Sambo pada 8 Juli lalu.

“(Pemeriksaan) dijadwalkan jam 10,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Sejauh ini, Bareskrim telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.

Andi menjelaskan, dari 42 saksi yang diperiksa, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC.

Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi.

Penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan. Dia langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka terhadap Bharada E dilakukan setelah terungkapnya hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, CCTV dan uji balistik, serta dilaksanakan gelar perkara.

Dalam kasus itu, Andi menyebut, Bharada E bukan membela diri. Tetapi terkait pembunuhan “Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP , jadi bukan beladiri,” sebut Andi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *