HeadlineHukum & KriminalNasional

Kontrak Diperpanjang Akibat Kelalaian PPK Sudishut Jakbar, Inbanko dan Kejaksaan Didesak Usut Tuntas

498
×

Kontrak Diperpanjang Akibat Kelalaian PPK Sudishut Jakbar, Inbanko dan Kejaksaan Didesak Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Suku Dinas Kehutanan dan Pemakaman Jakarta Barat memberikan perpanjangan waktu terhadap Kontraktor (penyedia) CV Ertani Putri Kembar atas Pekerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kampung Gombol Jalan Paris No 17 RT 17/RW 07 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah habis masa waktu kontrak sampai tanggal 08/08/2022.

Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Pemakaman Romy beralibi bahwa pemberian perpanjangan waktu kerja tersebut disebabkan adanya kesalahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Saat penyedia masuk ke lokasi pekerjaan, lapangan itu belum “bersih”,” ujar Romy.

Romy menjelaskan bahwa hingga Jumat (5/8/22), kontrak pekerjaan baru mencapai 42 persen.

“Kita berikan kesempatan perpanjangan waktu selama 30 hari kalender, karena ada kesalahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Romy kepada wartawan, Senin (8/8/22), di ruang kerjanya.

Syarat-syarat perpanjangan waktu diatur dalam lampiran Perpres 54 Tahun 2010 pada Lampiran III tentang perpanjangan waktu pelaksanaan yang menyatakan bahwa:
1). Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: pekerjaan tambah, perubahan disain, keterlambatan yang disebabkan oleh PPK, masalah yang timbul diluar kendali penyedia dan akibat keadaan Kahar.

Dalam Bill Quantity ada pembersihan lapangan sebagai tanggung jawab penyedia, kenapa pembersihan lapangan itu sebagai tanggung jawab PPK ? Romy menjelaskan, untuk membersihkan gubuk gubuk liar yang ada di lokasi, pihaknya memberikan ke Pihak Kecamatan, sehingga lokasi itu bisa bersih.

“Kesalahan PPK membersihkan lapangan dari gubuk-gubuk liar, sehingga kesempatan terhadap penyedia diberikan, karena kami menilai masih bisa sanggup untuk menyelesaikan sampai batas waktu yang kita tentukan, dan itu tidak kita denda,” jelas Romy.

Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Di tempat terpisah, Ketua PWI Jakbar, Kornelius Naibaho, menduga adanya persekongkolan antara PPK dengan penyedia jasa dari CV Ertani Putri Kembar.

Kornel menegaskan bahwa menurut keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bahwa syarat “perpanjangan waktu” tidak ada disebutkan “keterlambatan yang disebabkan oleh PPK, dan masalah yang timbul diluar kendali penyedia”.

Jadi, ungkap Kornel, alibi perpanjangan waktu akibat molornya penggusuran gubug-gubug liar di lokasi adalah salah kaprah atau alibi yang dibuat-buat agar proyek tersebut tidak perlu diributkan lagi.

“Proyek ini adalah murni kesalahan PPK dan Pengguna Anggaran yang memaksa proyek ini segera dilelang cepat dengan kondisi lapangan yang belum streril dari gubug-gubug liar,” tegasnya.

Kemudian, ungkap Kornel lagi, progress kontrak yang hanya mencapai 42 persen, menjadi satu acuan bagi PPK bahwa CV Ertani Putri Kembar tidak layak diberikan “perpanjangan waktu” atau “pemberian kesempatan”.

“Tapi, kalau pengguna anggaran dan PPK ngotot ingin memberikan “perpanjangan waktu” atau “pemberian kesempatan” kepada rekanan itu, maka saya menduga ada “orang penting” di belakang rekanan itu. Dan sudah sepatutnya aparat hukum menyelidiki kasus ini, dan Inbanko memeriksa PPK dan pengguna anggaran,” tegas Kornel.

Cacat Mutu

Adanya pekerjaan lapangan serba guna yang pecah pecah dan bergelombang, Romy menjelaskan akan ada perbaikan lagi.

“Kita sudah bersurat agar pekerjaan yang kita nilai cacat mutu untuk diperbaiki,” jelas Romy.

Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 dan peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020, adalah dikenakan sanksi daftar hitam selama 1 (satu) tahun dan sanksi berupa tidak dibayarkan uang retensi atau pencairan surat jaminan pemeliharaan. Romy menegaskan, semua itu kita ikutkan sesuai aturan.

“Pada saat penyerahan pekerjaan nanti akan kita periksa, kalau memang masih ada penemuan cacat mutu dalam pekerjaan tersebut masih ada perawatan dan tidak akan dibayar semua kita lihat aja nanti,” ungkap Romy.

Diduga tidak sesuai Spek

Adanya pekerjaan pagar yang di duga tidak memasang pondasi, sedangkan dalam Bill Quantity pekerjaan pagar tipe 2 kedalaman pondasi harus satu meter, Romy menjelaskan, akan di kroscek ulang ke lapangan.

“Pekerjaan Proyek Strategis Gubernur, dan ini dikawal oleh Kejaksaan Tinggi, jangan karena di kawal Kejaksaan Tinggi sehingga penyedia asal-asalan, kita tidak mau itu. Memang benar ada pondasi pagar lama yang diikutkan oleh penyedia, tapi semua itu sudah di kaji,” tandasnya.

“Sebelum di lanjutkan pekerjaan pondasi yang lama, pihak PPK berikut pengawas sudah mengkaji kekuatan pondasi tersebut, tapi kita tidak akan membayar apa yang tidak kerjakan,” ujarnya. redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *