Headline

Vonis Kasus Mafia Tanah dengan Korban Artis Nirina Zubir

418
×

Vonis Kasus Mafia Tanah dengan Korban Artis Nirina Zubir

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Proses persidangan tindak pidana pemalsuan dan penipuan atas objek tanah (Mafia Tanah) dengan korban atas nama Nirina Zubir dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim.

Para terdakwa menghadiri sidang secara virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). Kedua terdakwa saat ini tengah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek menjatuhkan vonis kepada terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto dengan pidana penjara 13 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar,” ujarnya.

Sementara, Nirina Zubir tidak bisa menyaksikan langsung sidang vonis, Nirin yang dikabari keluarganya hanya bisa membalas dengan emticon sedih saat diberi kabar jumlah vonis hakim.

“Saya udah kirim WhatsApp (soal putusan) kebetulan dia lagi syuting di Thailand. Dia belum respons hanya kasih emoticon sedih,” ujar kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *