Jakarta, RadarBuana.com – Proses Persidangan tindak pidana pemalsuan dan penipuan atas objek tanah (Mafia Tanah) dengan korban atas nama Nirina Zubir, pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022.
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengatakan gersidangan tindak pidana pemalsuan dan penipuan atas objek tanah (Mafia Tanah) dengan korban atas nama Nirina Zubir kembali dilaksanakan, dengan agenda Pembacaan putusan oleh hakim, yaitu:
Menjatuhkan pidana terhadap Riri dan Edrianto dengan pidana penjara 13 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000, subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Menjatuhkan pidana terhadap Faridah dan Ina Rosaina, dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp 1.000.000.000, subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Dan menjatuhkan pidana terhadap Erwin Ridwan, dengan pidana penjara 2 tahun, denda sebesar Rp 1.000.000.000,- dikenakan subsider pidana kurungan selama 3 bulan..**