DaerahSulawesi

Pemkab Takalar Buka Ruang Bagi Masyarakat Miliki Saham 49 Persen di Perseroda Panrannuangku

460
×

Pemkab Takalar Buka Ruang Bagi Masyarakat Miliki Saham 49 Persen di Perseroda Panrannuangku

Sebarkan artikel ini

Takalar, Faktapers.id  – Usai Rapat Perancangan, Pemantapan, Pembentukan, Pendirian dan Penyertaan Modal, Kamis kemarin (18/8/2022) masyarakat kini mendapat akses untuk ikut serta membangun dan membesarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Butta Panrannuangku Perseroda.

Masyarakat maupun para pelaku usaha diberi ruang untuk berinvestasi atau menjadi investor serta memiliki saham PT. Butta Panrannuangku Perseroda hingga 49%.

Masyarakat yang berinvestasi dan memiliki saham berarti menjadi bagian dari kepemilikan Perseroda sesuai dengan saham yang mereka tanam yang nantinya akan mendapat bagi hasil atau dividen setiap bulan atau setiap tahunnya sesuai dengan kesepakatan yang akan dirapatkan melalui RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ).

“Dengan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Panrannuangku menjadi PT. Butta Panrannuangku (Perseroda) maka dengan ini kami umumkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar membuka peluang kepada seluruh masyarakat dan/ataupun pelaku usaha (investor) untuk turut serta memiliki saham dengan syarat dan ketentuan berlaku,” Kata Dirut PT. Butta Panrannuangku, Arianto.

Dirut PT. Butta Panrannuangku menambahkan bahwa sejak saat ini, masyarakat sudah dapat mulai berinvestasi, sembari mepersiapkan legalitas hukum dari PT. Butta Panrannuangku (Perseroda).

“Sekaligus sebagai persiapan, jadi pada saat dibuat Akte nya nama pemilik saham dicantumkan di Akte pendirian Perseroda nantinya,” tambahnya.

Dirut PT. Butta Panrannuangku berharap, dengan keterlibatan masyarakat atau pelaku usaha berinvestasi, mampu memaksimalkan usaha-usaha yang dikelola oleh PT. Butta Panrannuangku dan mampu menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar di Takalar. */Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *