Tangerang, Faktapers.id – Polisi meringkus seorang pria berinisial A, atas dugaan penipuan dan penggelapan pembelian mobil yang dilakukannya.
“Tersangka A ditangkap setelah dilaporkan korban seorang pria berinisial M (39), warga Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang atas dugaan penggelapan. Korban ditipu karena uang pembelian mobil digelapkan tersangka,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu (24/8/2022).
Raden menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/12/2021) silam. Saat itu korban yang hendak membeli mobil kemudian ditawari tersangka satu unit mobil. Setelah memeriksa fisik mobil, korban tertarik dan bersedia membeli mobil tersebut dengan harga Rp91 Juta,” ujar Raden.
Selanjutnya korban menyerahkan uang awal Rp50 Juta kepada tersangka karena surat-surat mobil belum diterima. Kepada korban, tersangka beralasan akan menyerahkan BPKB mobil apabila pembayaran sudah lunas.
“Selang beberapa waktu korban melunasi pembayaran mobil tersebut,” ujar Raden.
Raden menjelaskan setelah korban melunasi uang pembelian, tersangka beralasan BPKB mobil masih di bank dan meminta waktu sebulan untuk membereskan.
Namun hingga batas waktu perjanjian yang telah disepakati, BPKB kendaraan belum juga diserahkan kepada korban. Belakangan diketahui mobil yang dijual tersangka adalah mobil kreditan sehingga korban melayangkan somasi. Namun hingga 3 kali somasi, tersangka tidak merespon sehingga korban melapor ke Polresta Tangerang.
“Kini tersangka sudah diamankan bersama alat bukti guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Raden.