DaerahJawa

Sengkarut Test Calon Perangkat Desa di Klaten, GJL Buka Pos Pengaduan

961
×

Sengkarut Test Calon Perangkat Desa di Klaten, GJL Buka Pos Pengaduan

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id- Pengisian perangkat desa yang dilakukan secara serentak di Kabupaten Klaten menimbulkan polemik. Pasalnya, sejumlah peserta mengeluhkan soal hasil ujian yang diduga muncul kecurangan yang menguntungkan sejumlah calon tertentu serta diduga adanya unsur KKN.

Kondisi tersebut memicu organisasi massa (Ormas) yang tergabung dalam Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kabupaten Klaten sekaligus kuasa dari sejumlah calon perangkat desa sudah melayangkan protes tertulis ke Bupati melalui Dispermades Klaten, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GJL Kabupaten Klaten, Anang Budi Wibawa mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi dan membuka posko pengaduan untuk menindaklanjuti kecurangan-kecurangan yang terjadi saat seleksi pengisian perangkat desa yang digelar, Selasa dan Rabu (23-24/8/2022).

“Berangkat dari slogan mewujudkan Klaten yang jujur, adil, bermartabat dan bebas dari KKN serta obyektif. Kami melihat dalam penjaringan perangkat desa ini jauh dari kata profesional, untuk itu warga yang menemukan penyimpangan dapat melaporkan kepada kami,” katanya, Jumat (26/8/2022).

Ia menyebut, ada salah satu perguruan tinggi (PT) yang melakukan penjaringan tersebut dianggap tidak profesional, pasalnya PT itu telah melanggar Perbub pasal 30 Tahun 2022 tentang daftar nilai dan rekapitulasi nilai komulatif diserahkan pada TP3D tidak dilakukan revisi.

Lebih lanjut, Anang mengatakan, dalam prakteknya stekholder, dalam hal ini Bupati dan Staf nya dituding bekerja tidak profesional, dalam revisinya telah memberikan nilai sebanyak dua kali dan hal itu melanggar aturan dalam perbub.

Sementara Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Sri Sulastri mengatakan, Perbub No.30 Tahun 2022 yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa tersebut sudah bagus. Akan tetapi, menurutnya, masih ada celah untuk melakukan penyimpangan, baik TP3D, Kades maupun pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut.

“Dengan banyaknya permasalahan yang timbul dalam proses seleksi ini, masyarakat bisa mengadukan lewat GJL agar nantinya bisa dilakukan pendalaman dan apabila ditemukan bukti yang kuat akan kita tempuh lewat jalur hukum,” tutup dia.

Untuk diketahui, terdapat 457 formasi perangkat desa yang kosong tersebar di 264 desa yang ada di Klaten. Sejumlah 5.101 peserta bersaing mengisi formasi tersebut. Mereka mengikuti ujian yang digelar selama dua hari.

Adapun lokasi ujian menggunakan 24 gedung sekolah. Dari hasil ujian seleksi perangkat desa itu diumumkan langsung setelah beberapa jam oleh tim pencalonan pengangkatan perangkat desa (TP3D). Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *