Nasional

Resmi PTDH, Pencopotan Bintang Ferdy Sambo Dilakukan Presiden Jokowi

512
×

Resmi PTDH, Pencopotan Bintang Ferdy Sambo Dilakukan Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id -Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memutuskan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Prosesi pencopotan bintang dipundak Ferdy Sambo akan dicopot langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Bagi Pati (Perwira Tinggi) yang di-PTDH sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Diketahui Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan dia juga tidak membantah keterangan semua saksi yang dihadirkan dalam sidang etik yang berlangsung belasan jam mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pimpinan sidang dan tim secara bulat menjatuhkan sanksi tersebut kepada Ferdy Sambo (FS).

“Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS,” ungkap Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dia pun menegaskan keputusan komite sidang sudah bulat tanpa adanya perdebatan dalam memutuskan pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

“Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua, dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi,” tutur Dedi.

Sidang itu dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dia didampingi Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Namun begitu Ferdy Sambo menegaskan bakal mengajukan banding atas putusan PTDH sebagai anggota Polri.

“Izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding, kami siap melaksanakan,” ucap Sambo.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *