Bali

Pj Bupati: Nasib Tenaga Kontrak di Buleleng Akan Masuk Database BKN

597
×

Pj Bupati: Nasib Tenaga Kontrak di Buleleng Akan Masuk Database BKN

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Kursi gedung DPRD Buleleng hampir dipenuhi anggota dalam Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng tentang Ranperda Perubahan APBD tahun 2022, Senin, (19/9).

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir.Ketut Lihadnyana,MMA usai menggelar siding tersebut didampingi para OPD Buleleng mengatakan saat ini tengah dilakukan pendataan tenaga kontrak untuk dimasukkan dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lihadnyana menyatakan, hal itu setelah pemerintah berencana membuka peluang pegawai non-ASN diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun P3K beberapa waktu mendatang.

“Masukan dari sejumlah fraksi di DPRD Buleleng soal tenaga kontrak.Dan saat ini sedang dalam posisi pendataan dimasukan dalam database BKN untuk PPPK sehingga pada tahun 2023 akan ada kejelasan status pegawai yang bekerja dipemerintah,”kata Lihadnyana

Menurutnya,sesuai amanat undang-undang dalam konteks pegawai pemerintah hanya ada dua status pegawai pemerintah yakni PNS dan P3K, namun yang terjadi di lapangan masih terdapat tenaga kontrak dan tenaga honorer terlihat dibeberapa OPD dan DPRD Buleleng .Untuk itu,Lihadnyana megaku masih menunggu sinyal Pemerintah Pusat.”Ini ada tenaga kontrak agar statusnya (pegawai) itu jelas,”katanya.

Sementara kemungkinan rekrutmen untuk mengisi formasi pegawai di tahun 2022,Lihadnyana berasumsi dengan hitungan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk belanja mandatori dan untuk belanja pegawai dan didalamnya termasuk PPPK.“Nah,DAU yang kita dapat sebenarnya sudah masuk PPPK selain belanja mandatori.Nah,untuk rekrutman kita lihat nanti,”tandasnya.

Sebelumnya, Lihadnyana menyebut, kebutuhan gaji pokok untuk tenaga PPPK akan dibayar melalui DAU.Sedangkan untuk kebutuhan tunjangan lainya termasuk tunjangan perbaikan penghasilan menjadi beban daerah.

“Kebutuhan tunjangan diluar gaji pokok akan dibebankan kepada keuangan daerah. Seperti tunjangan jabatan, keluarga termasuk tunjangan perbaikan penghasilan.Ini yang sedang kita hitung berapa anggaran APBD yang dimiliki termasuk dari biaya transfer dari pusat,dari DAU dan sebagainya,bisa menutupi apa tidak dan ini yang sedang kita hitung,” kata Lihadnyana sembari menyebut kebutuhan Buleleng untuk pegawai dengan status PPPK mencapai 2.000 an lebih.

Sementara dari data yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa hingga bulan Juli 2022 masih dilakukan pendataan tenaga non ASN dengan melakukan kompilasi dan menghimpun laporan tenaga non ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia mengungkap jumlah ASN untuk keadaan bulan Agustus 2022 PNS sebanyak 7.025 dan PPPK sebanyak 1.585.Sedang jumlah kebutuhan PPPK hal itu akan tergantung dari analisa jabatan dan beban kerja dari masing-masing OPD. (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *