Jabodetabek

Pengawas Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans Jakarta Barat Diduga Lalai Jalankan Tugas

492
×

Pengawas Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans Jakarta Barat Diduga Lalai Jalankan Tugas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Pengawas Ketenagakerjaan memiliki wewenang sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dimana salah satu tugas dari Pengawas Ketenagakerjaan adalah melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan terkait dengan adanya pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat.

Dalam hal ini Kuasa Hukum Pekerja dari Buff & Buff Law Firm yang mewakili Sdr. Imron telah melakukan pengaduan kepada Pengawas Kettenagakerjaan. Namun terhadap surat pengaduan tersebut telah dibalas oleh pengawas berdasarkan Surat Jawaban Nomor: 5285/KT.04.00 tertanggal 12 September 2022 yang pada pokoknya menyatakan bahwasaya “…setelah dilakukan pemeriksaan ketenagakerjaan pada PT. ISS Indonesia…yang mana perusahaan tersebut berada di luar wilayah Jakarta Barat…”.

Bahwasanya Menurut hemat kami atau pandangan kami selaku kuasa hukum, jawaban yang diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan Jakarta Barat tidaklah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah mencederai hak-hak keadilan bagi klien kami yang mana adalah tidak wajar dan tidak logis menurut pandangan kami apabila pengawas ketenagakerjaan kota Jakarta Barat menyatakan lokasi pengaduan yang kami layangkan berada di luar kewenangan dari Pengawas Ketenagakerjaan Kota Jakarta Barat. Padahal diketahui Pekerja ditempatkan atau bekerja di Kantor salah satu stasiun televisi nasional yang beralamat di jalan Daan Mogot yang masuk wilayah kota administrasi Jakarta Barat.

Adapun terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dilakukan oleh Outsoursing yakni PT. ISS Indonesia. Sehingga hal itu jelas merupakan wewenang pengawas ketenagakerjaan Jakarta Barat.

Ditambah lagi, sebelum kami mengajukan ke Pengawas Sudinakertrans Jakarta Barat, kami sebelumnya telah membuat pengaduan Tripartid ke Sudinakertrans Kota Jakarta Barat dan telah dikeluarkan Anjuran Nomor: 059/081/HI-PHK-22/VIII/2022 tertanggal 10 Agustus 2022 dan menganjurkan untuk PT. ISS Indonesia memberikan hak-hak Klien Kami (pekerja).

Sehingga diduga tidak ada alasan bahwasanya Pengawas Ketenagakerjaan Sudinakertrans Jakarta Barat tidak dapat melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap pengaduan kami hanya dengan beralasan PT. ISS Indonesia berada diluar wilayah Jakarta Barat karena menurut informasi yang kami dapatkan bahwasanya Pihak Perusahaan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali, akan tetapi pihak Perusahaan tidak kunjung datang atau menghadiri undangan tersebut.

Oleh karena itu menurut pandangan dan pendapat kami kenapa setelah 2 bulan atau setelah dilakukannya pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali dan pihak Perusahaan tidak hadir barulah surat atau pengaduan kami dinyatakan berada diluar wilayah kewenangan dari Pengawas Sudinakertrans Kota Jakarta Barat.

Yang mana menurut pandangan kami selayaknya warga negara diberikan perhatian dalam menghadapi persoalan-persoalan yang dihadapinya dan bukannya seolah tidak bersedia atau terkesan tidak mau mengakomodir aduan dari warganya. Seharusnya pengawas dapat langsung memberikan jawaban apabila hal itu bukan wewenangnya. Dan seharusnya Mediator Hubungan Industrial Sudinakertrans Jakarta Barat tidak dapat melakukan mediasi dan mengeluarkan anjuran.

Namun faktanya, Mediator Hubungan Industrial dapat menjalankan pengaduan kami dan mengeluarkan anjuran. Oleh karena itu, kami menduga bahwasanya Pengawas Ketenagakerjaan lalai dan tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas.

Sehingga atas adanya dugaan penolakan terhadap pengaduan kami tersebut. Kami akan melakukan upaya agar hak-hak dari klien kami dapat terpenuhi. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *