Bali

Mobil Mewah Bernopol Luar Bali Khusus di Buleleng Minim, UPTD PPRD Buleleng Kejar Target 10 Miliyar Untuk PAD

416
×

Mobil Mewah Bernopol Luar Bali Khusus di Buleleng Minim, UPTD PPRD Buleleng Kejar Target 10 Miliyar Untuk PAD

Sebarkan artikel ini
Kepala UPTD Buleleng Gusti Adi Wijaya

Singaraja, Faktaper.id – Maraknya mobil mewah berplat nopol luar Bali menjadi kekawatiran DPRD Bali dari Komisi II yang tak lain IGK Kresna Budi untuk mengejar PAD, beberapa Kabupaten yang memeiliki kantor Samsat Bersama sempat dilakukan kunjungan guna mengecek pemutasian kendaraan akan tetapi sampai pertanggal 2 Agustus 2022 tercatat realisasi tunggakan PKB sudah mencapai 14.593 unit kendaraan atau 18.57 persen bagi kendaraan bernopol Bali.

Seperti halnya di Kantor Samsat Buleleng beberapa hari lalu dikunjungi DPRD Bali malah tanpa di temukan penunggakan pajak atau mutasi kendaraan bernopol luar.

Bahkan pemutihan terhadap denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah berlangsung mulai 4 April – 31 Agustus 2022, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau Bali yang telah berakhir pada 3 Juni 2022 lalu kembali diperpanjang sesuai peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pasca Pandemi.

Atas capaian realisasi target PKB dan BBNKB di UPTD PPRD Kabupaten Buleleng, Kepala UPTD PPRD Kabupaten Buleleng, I Gusti Nyoman Adi Wijaya melaporkan, untuk capaian realisasi PKB sudah mencapai 62.61 persen, sedangkan BBNKB capaiannya 51,83 persen.

Kepala UPTD PPRD Kabupaten Buleleng, I Gusti Nyoman Adi Wijaya ditemui awak media (22/9) diruang kerjanya didampingi Kasi Pelayanan Ngurah Darmika mengungkapkan,

“Kebijakan ini tentu sangat meringankan beban masyarakat wajib pajak, terlebih BBM naik setelah pandemi melanda, tetapi kami harapkan supaya pajak dibayarkan. Khusus pajak di Buleleng untuk tunggakan 34 ribu kendaraan dan sudah kita lakukan dor to dor baik melalui samsat kerthi, samsat Keliling. Dan ini harus kita kejar untuk meningkatkan PAD, dari hasil pantuan tim dilapangan ada kendaraan yang sudah terjual, rusak. Dengan perpanjangan ini kami harapkan sekali mari kesempatan ini gunakan untuk melunasi kalau sudah memegang dana,” papar Gusti Nyoman Adi Wijaya.

Terkait kendaraan bernopol luar Bali yang masih beroperasional, khusus di Buleleng telah ditemukan diberbagai perusahaan namun pihak perusahaan setelah ditegur dan telah melakukan mutasinya ke Bali, “Ada sedikit cuman yang dari perusahaan besar dan kalau nopol pribadi kendatipun ada cuman sedikit beda dengan di luar Buleleng paling cuman lising saja disini. Dulu waktu saya tugas di denpasar selalu jadi sorotan itu, tentu kalau di Buleleng ada kita bekerjasama dengan perhubungan dan kepolisian melakukan pendataan misalnya pas Razia gabungan kita tegur atau tidak lengkap surat kita tilang,” jelasnya.

Untuk diketahui mobil mewah bernopol luar Bali, wajik pajaknya kisaran 5 juta keatas, untuk itu demi PAD Bali kantor Bersama Samsat akan mengejar disamping itu pajak yang dari kendaraan dapat mempasilitasi pembangunan di Bali. UPTD PPRD Kabupaten Buleleng kini wajib pajak kendaraan telah meningkat bahkan target 10 Miliyar lebih akan tercapai di tahun ini. (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *