Jakarta, Faktspers.id – Satu Bangunan liar ( Bangli ) yang berdiri di badan jalan yang berlokasi di Rw.04 Jalan Jati Baru X, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat di bongkar paksa tim penertiban gabungan Kelurahan Kampung Bali.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Kampung, Ety Kusmiaty didamping Ka.Satpol Kelurahan Kampung Bali, Marja’i.
Lurah Kampung Bali, Ety Kusmiati mengatakan, bangunan liar yang berdiri di Jalan Jati Baru X menutupi jalan sehingga mengganggu aktifitas warga yang lalu lalang sekitar lokasi tersebut.
“Bangunan liar yang digunakan sebagai kios komersil ini sudah bertahun-tahun berdiri sehingga menyulitkan anggota PPSU saat ingin membersihkan saluran dan mengganggu aktifitas warga yang melintas,” kata Ety, Rabu ( 28/9/2022 ).
Ety menerangkan, sebelum melakukan pembongkaran terhadap satu bangunan liar tersebut pihaknya memberikan sosialisasi serta memberikan surat sampai 3 kali yakni surat 3 X 24 jam hingga 1 X 24 jam, hingga hari H bangunan tersebut belum dibongkar, maka kita melakukan pembongkaran secara paksa.
“Alhamdulillah, pembongkaran bangunan liar berjalan kondusif, aman dan terkendali,” ucapnya.
Ka Satpol PP Kelurahan Kampung Bali, Marja’i menambahkan, pembongkaran tersebut menerjunkan 60 personil terdiri dari tiga pilar, Satpol PP, Bimaspol, Babinsa, LMK, dan anggota PPSU.
Pembongkaran tersebut menggunakan alat manual seperti palu ukuran besar, pacul, linggis serta dibantu dengan kendaraan bak terbuka untuk mengamankan barang hasil bongkaran, ujar Marja’i mengakhiri. (Zul/Tajuli)