Bali

Banyak LPD di Kabupaten Buleleng Alami Kredit Macet, Kejari Buleleng Siap Mengawal

441
×

Banyak LPD di Kabupaten Buleleng Alami Kredit Macet, Kejari Buleleng Siap Mengawal

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktaper.id – Maraknya LPD bermasalah di wilayah Kabupaten Buleleng akibat pengelolaan yang kurang efesion sehingga tidak memberikan efek yang luar biasa bagi masyarakat di wilayah LPD itu sendiri bahkan masuk keranah hukum.

Contoh kasus yang menjadi trending topik LPD Anturan Buleleng, Bali, korupsi terhadap LPD Anturan cukup fantastis mencapai ratusan miliar. Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng yang dalam hal ini menaungi seluruh LPD di Kabupaten Buleleng harus hadir memberikan pembinaan bersama Kejari Buleleng guna menghindari kejadian LPD bermasalah yang serupa serta mengoptimalkan kinerja LPD untuk kesejahteraan masyarakat adatnya sendiri.

Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng menggandeng Kejaksaan Negeri Buleleng untuk mengawal LPD se-Kabupaten Buleleng mulai 26 September 2022 hingga tanggal 3 Oktober 2022 dengan menjangkau seluruh pengurus LPD dan Bendesa Adat yang ada di 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng.

Kasi Intel Kejari Buleleng A.Agung Ngurah Jayalantara, S.H., M.H. Rabu (28/9) memberikan penerangan hukum kepada pembina LPD di wilayah Kecamatan Buleleng yang berjumlah sekitar 21 LPD. Kehadiran Kasi Intel Kejari Buleleng pada dasarnya untuk mensupport pengurus LPD agar melakukan usahanya sesuai koridor yang benar demi kesejahteraan masyarakat adat, terlepas dari permasalahan LPD yang ada saat ini.

Banyaknya LPD yang bermasalah saat ini memang dikarenakan lemahnya pengawasan dari Bendesa adat bahkan membuat kesepakatan (perarem/aturan adat) dan Tim pengawas serta terkadang LPD dibiarkan melakukan usaha melebihi dari yang seharusnya. LPD dibentuk berdasarkan SK Gubernur Bali dan LPD hadir karena regulasi yang diciptakan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Eksistensi hadirnya LPD semata-mata untuk mensejahterahkan masyarakat adat didesa itu sendiri. Kejaksaan Negeri Buleleng berkomitmen untuk mendampingi Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng untuk membina LPD dengan pendekatan edukasi hukum mencegah terjadinya Praud dalam pengelolaan LPD.

Kasi Intel Kejari Buleleng juga berpesan kepada seluruh pengurus LPD, untuk membuat laporan se-obyektif mungkin. “Jangan membuat laporan yang mana keuntungan LPD bisa di “gendutkan”, laporkan seadanya. Jangan sampai ada modus atau tabiat tabiat buruk dalam mengelola LPD, karena dampaknya berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat adat,” kata Agung.

Kejaksaan Negeri Buleleng akan obyektif menilai laporan yang masuk terkait LPD, karena pendekatan utamanya adalah penyelamatan usaha LPD guna menjaga roda ekonomi masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat adat serta membangkitkan ekonomi masyarakat adat didesa tersebut.

Kepada awak media Fakta usai membina para pengurus LPD mengatakan, “9 Kecamatan di Buleleng akan kita berikan pembinaan,dari yang kita bicarakan mereka sangat antusias paparan hukum yang kita berikan terhadap proses pengelolaan LPD yang benar supaya meminimalisir permasalahan hukum dikemudian hari dan tidak salah langkah,” kata Agung Ngurah Jayalantara.

Permasalahan yang sering dihadapi pengelola LPD, seringnya terjadi pemberian kredit tnapa jaminan kendati nominalnya cukup kecil sehigga menyebabkan kemacetan, peran Dinas Kebudayaan dinilai sangat penting, akan tetapi selama ini kurang menyentuh para LPD sehingga terjadi pengelolaan liar.

“Mudah-mudahan ini bisa terlealisasi di Buleleng, bahwa nantinya ada sarana perdata dan tata usaha negara di Kejaksaan kenapa tidak dimanfaatkan untuk penagihan kredit yang terindikasi macet. Kita sarankan kenapa Dinas Kebudayaan sebagai penaung LPD di Buleleng memfasilitasi untuk dibuatkan MoU antara Kejaksaan dengan seluruh LPD yang ada di Buleleng sehingga terhadap permasalah yang terjadi seperti penagihan bisa dikomonikasikan. Jaksa akan membantu turun tangan menagih kredit macet sesuai SKK(Surat Kuasa Khusus) dan memediasi. Sebenarnya para pengelola LPD itu tidak mengetahui kalau Kejaksaan itu ada Bidang tata usaha Negara,” jelas Kasi Intel Kejari Buleleng (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *