Jawa

Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 6 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Klaten

742
×

Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 6 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Klaten

Sebarkan artikel ini

Klaten, Faktapers.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Klaten merilis 4 kasus dalam sebulan (September 2022). Dalam pengungkapan itu sebanyak enam (6) orang tersangka dari kalangan pengedar dan pemakai dijebloskan ke penjara.

Kasat Narkoba Polres Klaten Iptu Yosua Farin Setiawan menyampaikan, empat kasus itu terdiri dari satu kasus peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan tiga kasus sabu.

“Dari enam pelaku ini, lima orang diantaranya berperan sebagai pengedar dan satu orang lainnya berperan sebagai pemakai,” katanya.

Yosua menjelaskan, modus dari semua tersangka adalah bertransaksi melalui WhatsApp (WA) dan media Facebook (FB). Sedangkan untuk pembayaran dilakukan melalui transfer Bank.

Para pengedar ini setelah membeli narkoba dalam jumlah besar, kemudian membuat paket narkoba dengan berat setengah dan satu gram.

“Setelah dibayar, pengedar ini memberikan alamat atau foto dimana barang tersebut ditaruh. Setelah itu, pembeli bisa mengambil barang tersebut,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 58,1 gram sabu, 0,81 gram ganja, lima buah handphone (HP), tiga buah timbangan, dua unit sepeda motor, kartu ATM dan alat bong sabu.

“Untuk narkotika jenis sabu dan ganja, kalau dinominalkan itu kurang lebih Rp70 juta,” tandas Kasat Narkoba, saat Konferensi Pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/10/2022).

Atas perbuatannya, lima pelaku yang berperan sebagai pengedar dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, untuk pemakai dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *