Bali

Pencuri Gong Desa Tambang Diringkus Polsek Kubutambahan

543
×

Pencuri Gong Desa Tambang Diringkus Polsek Kubutambahan

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapes.id – Sejak dilaporkan hilang gong milik pura pada Senin 10 September 2022 sekuta pukul 12.00 wita di wantilan pura Desa Kelampuak, Desa Tamblang, kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Pengempon Pura Bale Agung dan Puseh Desa Adat Kelampuak Desa Tamblang Wayan Wijana(55) melaporkan hal tersebut ke Polsek Kubutambahan, Polsek dibawah kendali AKP Ketut Suparta, terus berupaya melakukan penyelidikan guna mengungkap terang pelaku dalam kasus tersebut bersama Unit Reskrim.

Jenis gong yang digondol orang tak dikenal jenis pengenter 3 (tiga) buah, Kantilan 2 (dua) buah, Cengceng Beleganjur 8 (delapan) buah, Terong Beleganjur 4(empat) buah, secara keseluruhan hanya di ambil berupa daun gongnya saja.

Pengembangan berbuah hasil di ketahui pelaku berjumlah lebih dari 2 orang, dan para pelaku di tangkap Sabtu (1/10) Kadek Dwi Bayu Saputra (24), Ketut Widiarta, 1 anak dibawah umur diamankan di rumahnya di Banjar Dinas Dauh Munduk Desa Bungkulan-Sawan
dan Nurhadi (55 ) ditangkap di rumah kost jalan pulau Obi -Banyuning yang diduga kuat dalang dibalik pencurian itu.

Para pelaku memiliki peran masing-masing, tersangka paling kecil mengawasi situasi disekitar pura sedangkan Kadek Dwi Bayu Saputra melakukan pemotongan tali gong menggunakan pisau calter, selanjutnya Nurhadi bersama-sama dengan Kadek Dwi Bayu Saputra memasukan gong tersebut kedalam karung palstik dan membawa kabur dengan sepeda motor Honda Vario Techno yang disewa kepada orang dari Penarukan

Sebelum melakukan aksinya para pelaku menyewa kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario Techno didaerah Penarukan Buleleng, kemudian bersama-sama menuju ke Banjar Dinas Kelampuak Desa Kubutambahan menjebol pintu pura wantilan dan membongkar persngkat gong tersebut kemudian dimasukan kedalam karung palstik.

Pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena factor ekonomi, sehingga hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari

Kapolsek Kubutambahan dalam keteranganya kepada awak media Kamis (6/10) di mapolres Buleleng bersama Kasi Humas seijin Kapolres mengungkapkan,

“Telah diamankan 2 orang tersangka bersama barang bukti berupa 6 potong tasi pengikat gong warna putih, 1 buah pisau calter, 6 buah gong yang terbuat dari kuningan, gong yang sudah dipotong-potong yang terbuat dari kuningan dengan berat 13 Kg, 3 buah mata gergaji besi dan 1 karung palstik bertulisan pakan terapi.”

“Terhadap kedua tersangka yaitu Nurhadi dan Kadek Dwi Bayu Saputra disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan terhadap pelaku yang masih dibawah umur dan anak-anak ditangani dalam proses tersendiri sesuai dengan SSPA,” ucap Kapolsek Kubutambahan AKP Suparta. (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *