Jakarta, Faktapers.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menerima Fasilitas Sosial-Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) dari PT Duta Buana Permai.
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menerangkan, kewajiban fasos-fasum yang harus diserahkan PT Duta Buana Permai ini sesuai dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) no 1312/-1.711.5 tanggal (3/4/92).
Dari kewajiban SIPPT tersebut PT Duta Buana Permai diharuskan menyerahkan tanah seluas 1.595 meter. Tanah tersebut berada di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat.
” Hari ini kami menerima fasos-fasum berupa bidang tanah seluas 1.595 meter senilai Rp. 110.251.185.000,” ungkapnya usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (6/10/2022).
Dhany menambahkan, bidang tanah yang diserahkan ini akan dijadikan rencana jalan. Penelitian fisik dan teknis juga sudah dilakukan oleh Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Pusat. (Zul/Tajuli)