Klaten, Faktapers.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Daerah Pemilihan (Dapil) VII Sri Marnyuni menyoroti kasus tentang dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami pedangdut Lesty Kejora. Menurut dia, dengan adanya UU Perlindungan Ibu dan Anak sekarang pihak berwajib harus memproses laporan.
“Saya mengapresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah membantu mengungkap kasus KDRT yang dialami Lesty. Sehingga kasus ini bisa secara gamblang diungkap ke publik,” kata Marnyuni, usai reses, di Gedung Dakwah PD Aisyiyah Klaten, Jumat, (7/10/2022).
Ia mengatakan, sekarang ini semua harus bisa menjaga baik antara suami istri dan keluarga, jangan sampai terjadi kekerasan terhadap suami atau istri bahkan anak, karena itu jelas pidana. Semua masalah, kata dia, bisa diselesaikan dengan musyawarah.
“Dalam reses ini kami sangat konsen dan menekankan akan pentingnya produk hukum KDRT ini kepada konstituen, khususnya para kader Aisyiyah agar dapat disosialisasikan kepada peserta didik dilingkungan AUM nya jamaah Aisyiyah secara luas,” ungkapnya.
Anggota DPRD Fraksi PAN ini menyampaikan sosialisai UU terkait kekerasan dalam rumah tangga, yang diikuti sekitar 50 Kader Ortom Persyarikatan. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pentingnya mengetahui Undang-Undang yang mengatur tentang KDRT dan perlindungan anak.
Sri Marnyuni berpesan, bahwa anak itu memerlukan pendampingan psikologis. Selain itu, keluarga adalah yang paling utama dan pertama buat masa depan anak, jangan justru anak yang jadi korban. “Tanpa keluarga yang baik dan perhatian, anak-anak kadang terabaikan,” kata dia. (Madi)