Jakarta, Faktapers.id – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan penertiban parkir pembohong, di samping Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Petojo Enclek XIV, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Komandan Regu Derek Sudinhub Kota Administrasi Jakarta Pusat Andi Muchtar mengatakan, dari razia parkir liar tersebut terjaring dua mobil pribadi.
“Kami selalu melakukan rutinitas penertiban ini agar ada kesadaran dari masyarakat untuk tidak melakukan parkir,” katanya.
Menurutnya, penindakan tersebut berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang penderekan. Sementara untuk sanksi para pelanggar parkir berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015.
“Mobil yang diderek akan dipindahkan ke IRTI Monas dan pemilik kendaraan yang dikenakan sanksi derek retribusi sesuai aturan,” katanya.
Andi menuturkan, penertiban serupa juga digelar pada beberapa ruas jalan protokol di Jakarta Pusat agar tidak terjadi kemacetan, sehingga aktivitas warga menjadi lancar.
“Penertiban ini digelar rutin. Hari ini dilaksanakan di Rawasari dan Kemayoran, dengan razia ini harapannya warga semakin sadar tidak memarkirkan kendaraan bermotor milik di bahu jalan,” tuturnya.
Andi pun mengimbau masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya pada waktunya yang telah disediakan dan tidak parkir di bahu jalan atau di Trotoar.
“Jadi saran kami ya, kita saling mengingatkan saja untuk masyarakat tidak parkir karena akan menyebabkan kemacetan,” pungkasnya.