Singaraja, Faktapers.id – Belakangan masyarakat Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak selaku penerima manfaat rehabilitasi/peningkatan ruas jalan Kemiri,pasar dan sekitarnya sempat mengeluhkan karena Agregat yang digunakan untuk menumpuk jalan sebelum di hotmix.
PUPR Buleleng akhirnya angkat bicara terhadap pelaksanaan proyek senilai 4 Miliar lebih, Kadis PU Buleleng Putu Adiptha Eka Putra Selasa (18/10) siang diruang kerjanya mengungkapkan, ”Sebelumnya kami sudah lakukan pertemuan dengan masyarakat disana bersama Kepala desa Pejarakan, mumpung ada anggaran disarankan untuk memperlebar tetapi warga menolak. Harapan kami karena mereka yang nantinya mempergunakan selamanya dalam pertimbangan menopang ekonomi termasuk nilai lahan akan berbeda. Akhirnya tidak ada pelebaran namun sesuai spek kita laksanakan ,badan jalan,bahu dan saluran dengan limite menyesuaikan berapa lebar jalan,’papar Putu Adiptha.
Proyek tersebut akan jalan terus sembari dibuatkan kanal seperti drainase dengan fungsi yang sama dan tidak mengurangi volume proyek. Menariknya keluhan DPRD yang menyebutkan Agregat yang digunakan tidak sesuai ,”kanal dibuatkan sesuai volume dan gambar awal proyek.” Penumpukan Itu bukan Agregat hanya baru perataan jalan, tahapanya masih proses panjang, jadi karena cepat diviralkan ceritanya lain,”kata Adiptha.
Kondisi cuaca belakangan ini sangat ekstrim beberapa proyek jalan yang dimiliki PUPR Buleleng akan terhalang bahkan bisa menyebabkan keterlambatan pelaksanaan dilapangan, seperti peningkatan jalan Kecamatan Gerokgak(Pejarakan,Jalan Segara Rupek) Seririt, Buleleng Desa Anturan, Sukasada Jalan Srikandi Sambangan. Kadis PUPR menegaskan,”Tentu kita percepat dengan cuaca saat ini, astungkara Buleleng tidak ada bencana, kita akan segera kejar panggil kontraktor untuk percepat pelaksanaanya mengejar proges fisik agar mencapai target dan kita pantau proges dilapangan sehingga harapan kita selesai diakhir kontrak. Karena ini masih ada waktu untuk bekerja cepat , kalau nantinya melewati batas waktu SOP nya tetap jalan seperti denda 1 /1000 nilai kontrak, adi semua sudah ada termin’terang Kadis PU (ds)