Klaten, Faktapers.id – Keberadaan media sebagai salah satu penyambung atau fasilitator ke masyarakat khususnya mengenai tahapan pemilu dinilai penting oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten.
Berangkat dari hal itu, pada Selasa, 18 Oktober 2022 KPU Kabupaten Klaten mengadakan kegiatan gathering bersama media yang ada di Klaten baik cetak, elektronik, maupun online. Kegiatan media gathering dalam rangka sosialisasi tahapan pemilu 2024 itu berlangsung di RM Merapi Resto, Gayamprit Klaten.
Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai 15 Oktober Sampai 4 November 2022 Menuju Pemilu 2024, KPU Klaten Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ASN di Klaten Tercatat Sebagai Anggota Parpol.
Media Tidak Dapat Dipisahkan dari Pemilu
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Klaten, Kartika Sari Handayani, menyampaikan jika pihaknya hanya mengandalkan internal KPU, maka akan sulit untuk menjangkau masyarakat.
Selain tenaga KPU terbatas, hal itu juga mengingat waktu yang sangat mepet. Menurutnya, seluruh rekan-rekan media yang ada di Kabupaten Klaten ini merupakan stakeholder yang tidak dapat dipisahkan dari pemilu yang akan datang.
“Kami memandang bahwa rekan-rekan media adalah partner strategis bagian komponen pendukung untuk kesuksesan penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” tandasnya.
Ia mengatakan semua paham bahwa pemilu 2024 ada agenda besar pemilihan legislatif, presiden dan wakil presiden serta pilkada bulan November tahun 2024. Sehingga agenda ini dirancang untuk menjalin koordinasi dan komunikasi agar informasi terkait pemilihan bisa sampai ke masyarakat.
Dia menambahkan, bahwa tahapan pemilu yang sedang berjalan saat ini di KPU Klaten sedang melaksanakan salah satu tahapan pendaftaran peserta pemilu, khususnya terkait dengan verifikasi administrasi tahap kedua.
“Ada delapan Parpol non parlemen yang akan dilakukan verifikasi keanggotaan diwilayah kota diantaranya Partai Bulan Bintang, PSI, Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nasional dan Partai Hanura,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Tehnis, KPU Klaten Samsul Huda mengatakan verifikasi faktual dilakukan untuk partai politik yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu. Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Menurut dia, verifikasi faktual itu meliputi verifikasi kepengurusan partai politik ditingkat kabupaten, hal itu sebagai pembuktian pemenuhan persyaratan, kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat kabupaten.
“Kita harus bisa menyelesaikan proses verifikasi keanggotaan ini, meski dengan tim yang terbatas. Sementara jumlah sample mencapai 2000an lebih dan KPU harus bisa mengumumkan partai mana saja yang lolos dalam seleksi administrasi dan faktual yang dapat mengikuti pemilu 2024,” kata dia. (Madi)