Bali

Korban Sering Beli Baju Baru dan dicemburu, Ardika Pembunuh Istri Hamil Terancam Hukuman Mati

645
×

Korban Sering Beli Baju Baru dan dicemburu, Ardika Pembunuh Istri Hamil Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Tersangka Putu Ardika(41) setelah ditangkap Unit 1 Polres Buleleng di Desa Sambangan Sukada akibat membunuh istrinya Luh Suteni(40) Kaur Pemerintah Desa Tirtasari Jumat (28/10) pukul 01.30 wita akhirnya dijeblokan keruang tahanan mapolres untuk pertanggung jawabkan perbuatannya.

Putu Ardika berani melakukan pembunuhan kepada istrinya sendiri dari hasil otopsi hamil 7 bulan. Kecemburuan lantaran dibakar api cemburu baru bisa diungkapnya, bahkan sehari-hari sering terjadi cekcok dalam rumah tangga tersebut salah satunya korban membeli baju baru dicurigai dari hadiah seseorang. Korban Luh Suteni dicurigai memiliki hubungan dengan pria lain namun hal itu tidak pernah terjadi, tetangga korban yang sehari hari mengetahui dan enggan disebut namanya mengungkap,

“itu bohong kalau istrinya diduga selingkuh, orang istrinya pulang dari kantor tak pernah kemana, dan dikantor juga katanya tidak pernah keluar kecuali tugas kantor. Ada indikasi pelaku itu ada permasalahan lain yang dilampiaskan kepada istrinya. Padahal kemarin keduanya terlihat beli perlengkapan bayi ke Denpasar ,”papar tetangga korban

Luh Suteni yang asli warga Desa Dencarik namun kawin ke Desa Tirtasari merupakan wanita polos, sedangkan Ardika pekerja di perusahaan swasta yang ada di wilayah Desa Temukus sebagai GM

Menurut informasi dari tetangga, pelaku (suami) doyan miras dan mabuk kendati sebagai Gm di salah satu perusahaan yang ada di desa Temukus, Ardika diduga saat melakukan pembunuhan kepada istrinya dengan sebilah golok dan benda tumpul akibat kecemburuanya selama ini terpemdam dan istri selalu diam saat ditanya.

Setelah didengar cekcok dan dilihat korban terkapar oleh orang tua pelaku diteras depan kemudian warga diberitahukan untuk diminta pertolongan dan sontak berdatangan disertai Kadus Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari.

Dari keterangannya Ardika kepada penyidik sempat pura-pura setres lantaran memikirkan nasib yang di alami,bahkan dirinya siap-siap dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup. Kini pelaku Ardika dijerat pasal berlapis pasal 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati,atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun, subsider pasal 338 KUHP di ancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun, lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP di ancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun, dan pasal 44 ayat 3 UURI No. 23 thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.di ancaman dengan hukuman penjara 15 tahun

Kasat Reskrim seijin Kapolres Buleleng melalui Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya Selasa (1/11) pukul 09.50 wita menggelar press realese di Polres Buleleng langsung menghadirkan tersangka. “Sore ada pertengkaran kecil, si korban tidak meladeni ocehan suami. Malam pelaku terbangun dari tidur kemudian menyekap mulut korban dan mencekik saat tidur, tidak hanya disitu pelaku mengambil alat penumbuk padi dan menggorok leher istrinya. Pelaku lari ke Sambangan memberitahukan pamanya kalau telah membunuh istrinya dan unit reskrim menangkapnya,”papar Sumarjaya

Sementara Ardika dari keteranganya kepada awak media sedikit mengungkapkan kendati telah menyesal melakukan perbuatan itu namun masih enggan berkomentar banyak, bahkan dilingkungannya sendiri tetangga tidak ada dicurigai ada hubungan dengan istrinya akan tetapi suatu saat dirinya akan bicara kepada awak media terkait hubungan istrinya yang diduga selingkuh, “awal saya ijin kepada kepala cabang untuk pulang pukul 16.00 biasanya pukul 17.00. Sering saya tanya dan kadang tidak menjawab,”kata Ardika (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *