Berita

Dengan Potensi Transaksi Rp 28 Triliun Per tahun, BSI dan Pelindo Percepat Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Syariah

434
×

Dengan Potensi Transaksi Rp 28 Triliun Per tahun, BSI dan Pelindo Percepat Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Syariah

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Faktapers.id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI menyepakati kolaborasi strategis untuk mendorong pertumbuhan ekosistem keuangan syariah melalui sektor kemaritiman Indonesia.

Hal ini dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dengan PT Bank Syariah Indonesia Tentang Layanan Jasa Perbankan Melalui Sistem Host to Host. Kerjasama ini ditandatangani oleh Hambra, Wakil Direktur Utama Pelindo dan Bob Tyasika Ananta, Wakil Direktur Utama BSI.

Dengan adanya sinergi ini, Pelindo dan BSI akan semakin solid untuk ambil bagian dalam percepatan pertumbuhan ekonomi keuangan nasional berbasis syariah melalui layanan sistem perbankan syariah yang akan diimplementasikan di Pelindo. Turut hadir dalam acara penandatanganan yaitu Kepala Biro Ekonomi Provinsi Aceh, Bapak Amirullah, Ketua Komisi 3 DPRA, Bapak Dr. T Raja Keumangan, MH, Ketua Dewan Pengawasan Syariah Aceh, Ketua Kadin Aceh, Kepala kantor perwakilan BI Aceh, Kepala OJK Aceh, Kepala Bea Cukai Aceh, Syahbandar, para stakeholder dan pengguna jasa pelabuhan.

Hadirnya BSI sebagai bank mitra yang ditunjuk Pelindo untuk media transaksi layanan yang terintegrasi secara menyeluruh diantaranya melalui media auto collection system dan billing payment akan sangat memudahkan pembayaran jasa kepelabuhanan dan non kepelabuhanan.

“Dengan kerjasama ini, kami meyakini bahwa Pelindo juga mendukung misi BSI mendorong kemajuan ekonomi Indonesia khususnya melalui ekosistem keuangan berbasis syariah. BSI berharap, kerjasama ini akan menjadi salah satu akses yang memberikan kemudahan dari sisi digitalisasi serta meningkatkan literasi perbankan syariah di lingkungan Pelindo,”ucap Bob Tyasika Ananta.

Produk layanan auto collection system dan billing payment BSI adalah alternatif produk layanan perbankan yang berbasis syariah yang dikembangkan untuk menjawab kebutuhan Pelindo dan pengguna jasa Pelindo dalam mendukung pertumbuhan Ekosistem Keuangan Syariah. Harapannya produk ini dapat digunakan dan bermanfaat bagi Pengguna Jasa Pelindo dan nasabah korporat BSI lainnya.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan perwujudan nyata sinergi antar Perusahaan BUMN yang selalu diamanatkan oleh Kementerian BUMN dengan tagline bersama “BSI & Pelindo Sinergi Membangun Negeri”. Kerjasama ini menjadi upaya untuk akselerasi peningkatan dan efektifitas bisnis pada kedua perusahaan BUMN yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi untuk negeri,” ujar Hambra.

Pada tahap awal, kerjasama ini akan dimulai dari Pelindo Regional I khususnya pelabuhan di Aceh yaitu Cabang Malahayati dan Cabang Lhoksumawe. Pemilihan Aceh sebagai lokasi perdana implementasi sistem ini karena memiliki latar belakang penting dari kebangkitan ekonomi syariah melalui penerapan Perda/Qonun Aceh.

Maka dengan adanya kesepakatan ini menjadi spirit baru bagi Pelindo dan BSI untuk bersama bergerak membangun ekonomi syariah di Tanah Air. Selanjutnya, kerjasama ini secara bertahap akan diimplementasikan di Regional Pelindo lainnya.

“Sinergi Pelindo dan BSI semakin mendorong sistem perbankan syariah di Aceh yang mendukung transaksi BUMN sesuai kaidah islam. Pergerakan sektor kemaritiman di Aceh cukup besar mengingat wawasan perairan di Indonesia yang cukup luas. Kami berharap semoga kesempatan ini dapat berjalan dengan baik dan tidak hanya di Aceh namun di semua Pelabuhan Indonesia,” ujar Amirullah, Kabiro Ekonomi Provinsi Aceh.

Sebelumnya, kerjasama Pelindo dan BSI dalam penggunaan produk layanan perbankan telah dimulai dan berjalan dengan baik. Kerjasama ini akan meluas ke pelayanan jasa kepelabuhanan dengan potensi nilai transaksi mencapai Rp28 Triliun per tahunnya.

Tentu hal ini akan menjadi semangat dan potensi bagi BSI untuk melakukan improvement dari segi layanan, produk, dan teknologi berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan dapat diimplementasikan untuk peningkatan layanan kepada nasabah korporat lainnya. Han

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *