Bali

Tak Bayarkan Pajak, Oknum Notaris /PPAT KNS Dijebloskan Ketahanan Kejaksaan Buleleng

906
×

Tak Bayarkan Pajak, Oknum Notaris /PPAT KNS Dijebloskan Ketahanan Kejaksaan Buleleng

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Memasuki tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka akhirnya dilakukan pihak penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor wilayah Bali kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Buleleng Kamis,(03/11) pukul 13.00 wita s.d 16.00 wita dalam Perkara Tindak Pidana.

Tersangka KNS merupakan Notaris/PPAT yang berada di wilayah Jalan Kartini Kabupaten Buleleng, Dalam perkara yang dihadapinya, modus dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi untuk tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan selaku Notaris / PPAT dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp 728.892.207,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah).

KSN diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini tersangka KSN kelahiran Desa Baktiseraga dilakukan penahanan oleh Kejari Buleleng di Rutan Polsek Seririt selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Nopember 2022 sampai dengan 22 Nopember 2022,

Kasi Intel Kejasi Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H.,M.H yang baru beberapa hari ini menjabat menggantikan Anak Agung Jayalantara, setelah proses penyerahan dari penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor wilayah Bali Kamis (13/11) mengungkapkan,

“Kita terima penyerahan tersangka dari penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor wilayah Bali dalam tahap 2. Tersangka melakukan tindak pidana merugikan negara dengan tidak menyetorkan penghasilan selaku Notaris / PPAT dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016. Selanjutnya Penuntut Umum akan secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja,’papar Bagus Alit Ambara (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *