Jakarta, Faktapers.id – Sebidang lahan tanah milik aset Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta di wilayah RW 014, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres diduga dikuasai oleh oknum yang dengan sengaja untuk mencari keuntungan pribadi di atas lahan milik Pemda.
Di Atas lahan tersebut sangat jelas terpasang papan plang “Tanah Ini Milik Pemprov DKI Jakarta” Barang siapa merusak/memasuki tanah ini tanpa ijin diancam hukuman penjara sesuai pasal 167 junto 385 junto 389 junto 551 KUHP.
Ketua RW14 Kalideres Jakarta Barat, Dede Setiawan mengatakan bahwa pemasangan plang Pemda di lahan kosong oleh petugas aset Pemda diakui tidak diketahui oleh ketua RW14.
Dede juga masih mempertanyakan keabsahan milik yang diakui oleh Pemda Provinsi DKI Jakarta tesebut. Namun, beliau juga tidak membantah telah mengetahui keberadaan bangunan usaha dan tempat tinggal yang letaknya ada di lahan tersebut.
“Pemiliknya sudah meminta ijin kepada kami pengurus RT RW karena awalnya ini hutan makanya kita kasih untuk mengelolanya dan menurut warga tersebut sudah menghadap pak Wendri di lantai 9 Walikota Jakarta Barat,” Katanya.
Selain itu, Ketua RW 014 Dede Setiawan pemilik usaha yang berada di atas lahan milik pemda itu mengaku sudah berkordinasi dengan pihak Kelurahan dan Walikota Jakarta Barat. ujarnya
“Yang jelas ini pemilik bangunan ini sudah berkoordinasi dengan pak lurah dan sampai ke Walikota bagian aset. Tidak mungkinlah dia berani mendirikan bangunan di atas lahan pemda ini tanpa ada kordinasi dengan orang walikota.”kata Ketua RW 014 Kalideres.
Sementara itu Kepala Suku Badan Aset Pemkot Jakarta Barat saat di konfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan saat pemasangan plang di atas lahan milik pemda tersebut.
“Bahwa lahan itu lahan Aset Pemda, dan keabsahannya telah dilaporkan ke seluruh instansi terkait tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan.” kata Wendri Kasuban Aset Pemkot Jakarta Barat saat di hubungi wartawan.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum melalui Biro Hukum Pemkot Jakarta Barat terkait oknum yang menyerobot lahan pemda tersebut.
“Badan Aset Jakbar sedang mengkoordinasikan langkah hukum dengan Biro hukum kota Jakbar terkait penyerobotan itu.” ujarnya
Lebih lanjut Wendri menyampaikan bahwa, Ketua RW adalah membantu tugas Lurah dan Camat, tidak ada hubungannya badan Aset melaporkan aset pemko Jakbar kepada Ketua RW .
“Seluruh badan hukum yang membangun di lokasi itu tidak ada yang mengantongi izin.”tegasnya