Bali

Curi Hp WNA, Oknum Pendatang Luar Bali Dibekuk Reskrim Kuta terancam pidana 7 tahun

466
×

Curi Hp WNA, Oknum Pendatang Luar Bali Dibekuk Reskrim Kuta terancam pidana 7 tahun

Sebarkan artikel ini

Denpasar, Faktapers.id – Unit Reskrim Polsek Kuta bersama Polresta Denpasar Bali akhirnya berhasil menciduk Firdaus (35) pekerjaan (tukang las) tinggal di Jl. Taman Pancing, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, asal Makasar Kelurahan Lariang Bangai bersama kawan-kawanya.

Firdaus dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP bersama Sahril (42) asal Makasar/Bengkulu tinggal Jl. Glogor Carik, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan Serli (32) asal Batang Kaluku, tinggal dijln Taman Pacing Denpasar Selatan akibat nekat mengambil barang milik WNA.

Korban Terrianne Keen (30) WNA Australia yang menginap di Hotel Jaya Karta ,Badung, kala itu Minggu (27/11) sekitar pukul 00.00 wita berangkat dari hotel menuju La Favela Bar. Setelah di TKP sembari menikmati hiburan malam malah Hp iPhone 13 warna putih baru dilihat di saku kiri sudah tidak ada/hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)

Tak terima mengalami kejadian tersebut, Terrianne Keen melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Polsek Kuta guna proses lebih lanjut. Tim Polresta dan Polsek Kuta langsung bergerak melakukan Lidik dipimpin langsung Panit Reskrim Ipda Adhi Waluyo, S.H untuk mencari informasi, saksi dan cctv di seputaran Tkp, Kemudian team mendapat informasi posisi para pelaku tinggal di daerah Pemogan Densel Minggu (27/11) pukul 14.00 wita Jln Glogor Carik Gg Famboyan diamankan beserta barang bukti guna penanganan lebih lanjut.

Hasil intrograsi ketiga pelaku mengakui perbuatannya kendati peran masing-masing berbeda,Serli pemetik langsung dari korban. Sedangkang Sahril memantau situasi saat melakukan pencurian dan Fidaus menerima hasil yang didapatkan oleh pelaku yang nantinya hasil tersebut dipakai usaha jualan.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kuta kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP dan berhasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari saksi-saksi serta mencari rekaman closed-circuit television (CCTV).

Dari proses penyelidikan yang dilakukan, Polsek Kuta akhirnya mengetahui ciri-ciri dan alamat tinggal pelaku. Polisi akhirnya menangkap pelaku di kosnya

Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita dikonfirmasi seijin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan,”Sesuai pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP, yang mana keempatnya secara bersama-sama dijerat ancaman hukuman 7 tahun penjara,”papar AKP Yogie saat pres reales

Terhadap rawanya wilayah Polsek Kuta, AKP Yogie yang telah berupaya menekan aksi kriminal yang dilakukan oknum dengan menyiagakan tim opsonal dimasing-masing titik rawan (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *