Klaten, Faktapers.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Merapi Klaten akan menerapkan tarif air minum yang baru yang berlaku pada Januari 2023. Hal itu menyusul adanya surat keputusan Bupati Klaten No. 106.2.2/362 Tahun 2022 tentang tarif air minum.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Merapi Klaten, Irawan Margono mengatakan, penyesuaian kenaikan tarif air minum ini dilakukan agar keberlangsungan pembangunan daerah dan pelayanan PDAM tetap optimal serta lebih berdaya guna.
“Penyesuaian tarif air minum sebesar Rp500 pada pemakaian air 0-10 M3 berlaku untuk semua golongan pelanggan, jadi total tambahan sebesar Rp5000. Berlaku mulai pembacaan rekening air bulan Januari pembayaran Februari 2023,” kata Irawan, Kamis (29/12/2022).
Lebih lanjut, Irawan menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat jauh hari. Ini dilakukan, kata dia, agar pelanggan tidak kaget lagi ketika tarif baru diterapkan pada Januari 2023 atau tagihan Februari 2023 nanti.
Menurut orang nomor satu di PDAM ini menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan agar operasional PDAM Tirta Merapi bisa maksimal. Sebab, sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini belum ada penyesuaian tarif baru. Kondisi ini dipastikan mempengaruhi pendapatan PDAM.
“Kenaikan tarif ini masih dalam kewajaran dan tidak memberatkan masyarakat. Jika pendapatan PDAM tidak meningkat sementara biaya operasional besar, maka terjadilah minus pendapatan. Oleh karena itu mau tidak mau kebijakan tersebut harus dilakukan,” katanya. (Madi)