Jakarta, Faktapers.id –Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta dan Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Sudinpora) Jakarta Barat dikabarkan minta diukur Aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupa tanah yang berada di wilayah Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta dan Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Sudinpora) Jakarta Barat.
Permohonan pengukuran dimohonkan oleh Sudinpora Jakbar pada Juni 2022 lalu. Sedangkan pada Juli 2022 dimohonkan oleh Dinas LH DKI Jakarta.
Padahal jelas terpampang papan pengumuman/plang bahwa tanah tersebut adalah aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Ada apa dengan Dinas LH DKI Jakarta dan Sudinpora Jakbar hingga meminta pengukuran atas aset tersebut?
Informasi yang diterima redaksi, saat plang tersebut digeser, disaksikan oleh oknum ASN diduga pegawai Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan oknum pegawai Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakbar.
“Itu lahan aset milik Pemprov DKI, kok digeser dan disaksikan pula oleh aparatur pemerintah,” ujar warga sekitar.
Padahal sudah jelas hal tersebut melanggar Pasal 167 jo Pasal 385 jo 389 jo 551 KUHP, sesuai yang tertera di plang tersebut.
“Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Barang siapa merusak/memasuki tanah ini tanpa ijin diancam penjara sesuai pasal 167 jo 385 jo 389 jo 551 KUHP,” bunyi tulisan dalam plang tersebut.
Untuk diketahui, lahan yang diukur adalah lahan kawasan GOR Cendrawasih dan asrama Bambu Larangan yang terletak di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Diharapkan kepada instansi terkait di Pemprov DKI dapat menindaklanjuti hal ini.
(***)