Nasional

Kemenag Menegaskan Mixue Tak Boleh Pasang Logo Halal, Sebab ..

312
×

Kemenag Menegaskan Mixue Tak Boleh Pasang Logo Halal, Sebab ..

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id -Brand Mixue Ice Cream & Tea mendadak viral dikarenakan belakangan ini memang belum mengantongi sertifikat halal. Dan Kementerian Agama (Kemenag) pun menegaskan Mixue tak boleh pasang logo halal karena belum mendapatkan sertifikat.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.

Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia, namun diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.

“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” ungkap Aqil Irham dalam pernyataan resmi dikutip Selasa (3/1/2023)

Aqil menjelaskan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. “Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” terang Aqil Irham.

Ia menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. “Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” ujar Aqil.

“Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” pungkasnya.

Perjelasan Mixue

Terkait hal ini melalui akun Instagram resminya, Mixue Indonesia mengakui bahwa perusahaan memang belum memiliki sertifikat halal. Meski demikian, Mixue menegaskan bahwa ini bukan berarti produk es krim dan minuman kekinian yang dijual perusahaan menggunakan kandungan yang haram. Sebab, pihak manajemen hingga saat ini masih dalam proses untuk mendapat sertifikasi dari lembaga berwenang.

“Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal. Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan,” terangnya dikutip pada Sabtu (31/12/2022).

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *