Jakarta, faktapers.id – Raut wajah Shelvia, Ibu muda berdomisili di Bekasi, Jawa Barat tampak layu karena kesedihan yang masih menyelimuti dirinya akibat S, sang suami diduga telah mengambil secara paksa bayi laki-laki yang berada dalam pengasuhannya. Dalam keadaan tertunduk dan nada sedikit gemetar, Shelvia memohon kepada suaminya untuk segera mengembalikan bayinya yang masih dalam pemberian ASI eklsusif dari dirinya.
Shelvia heran, kenapa tiba-tiba suaminya tega memisahkan bayinya yang masih berusia 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan itu. Padahal keduanya telah sepakat bahwa jika proses perpisahan antara dirinya dengan sang suami selesai. maka secara sadar sang suami akan memberikan hak asuh bayi tersebut kepada dirinya (Shelvia-red). Beberapa kali Shelvia memcoba menghubungi melalui telpon, Shelvia tidak pernah mendapatkan jawaban. Semua usaha melalui jalur komunikasi dan usaha lainnya sudah ditempuh tapi belum berhasil.
“Sudah empat bulan ini bayi saya dibawa entah kemana. HPnya tak bisa dihubungi. Video call enggak ada, chat enggak dibalas, memangnya apa salah saya. Tolong segera kembalikan anak saya. Saya ingin merawat anak saya seperti semula. Apa itu salah,” tutur Shelvia seraya bertanya dalam konfrensi pers di Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), di Jakarta Timur, Selasa, (10/1/2023).
Shelvia mengatakan, sang suami ‘membawa kabur’ anaknya dengan alasan yang konyol, lantaran kondisi anaknya tak sesuai dengan keinginannya.
“Alasanya menurut saya sangat tidak masuk akal. Dia hanya mengatakan anaknya kurus, itu saja. Yang saya khawatirkan anak itu minum apa, makan apa. Sebab sejak lahir, anak saya hanya saya beri ASI. Dia belum mengenal makanan tambahan atau susu formula. Kalau mau bertemu saya tak akan menghalangi,” tambah Shelvia.
Menurut Shelvia, sang suami sempat membawa kabur bayinya itu ke Singapura dengan mengunakan paspor yang diduga palsu. Pasalnya paspor asli sang anak masih berada ditangannya.
Dengan pengharapan yang tinggi, Selvia meminta kelembutan hati sang Suami dan keluarganya agar bisa mengembalikan bayinya yang masih dalam pemberian ASI ekslisif tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), Arist Merdeka Sirait menyayangkan bahwa untuk memisahkan anak dari ibunya, sang suami tega melakukan tindakan yang diduga telah memberikan keterangan palsu kepada polisi daerah Lampung dengan alasan paspornya hilang di Lampung.
“Sudah empat bulan ini Ibu Shelvia belum pernah lagi bertemu dengan bayi laki-lakinya yang masih menyusu ASI. Namun sangat disayangkan, untuk menghilangkan jejak agar ibu ini tidak bisa bertemu dengan anaknya, si suami memberikan keterangan palsu bahwa paspor dari anak ibu Shelvia itu hilang. Atas dasar kehilangan dokumen itu maka si suami mengurus paspor dan dikeluarkanlah paspor baru sementara paspor lama masih ada ditangan ibu Shelvia,” kata Arist Merdeka Sirait.
Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan medatangi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung untuk mengklarifikasi dan menanyakan kenapa terjadi paspor baru itu. Sehingga anak tersebut sempat keluar dari wilayah hukum Indonesia (Singapura-red) meski saat ini disinyalir telah kembali ke Indonesia. Namun hingga hari ini belum diketahui keberadaannya. Apakah di Batam, Lampung atau ditempat lain.
HW