Nasional

Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Memanfaatkan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

358
×

Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Memanfaatkan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Kondisi naik turunnya jumlah angka Covid-19 di Indonesia pekan ini membuktikan jika belum aman untuk bepergian.

Mak, untuk melindungi diri ada baiknya memanfaatkan teknologi untuk layanan masyarakat. Salah satunya yaitu membayar pajak kendaraan motor secara online. Eh

Kini pemilik kendaraan dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.

Dengan menggunakan aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak keluar rumah untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Layanan aplikasi Signal bisa didapatkan secara gratis sistem operasi Android atau iOS.

Adapun cara membayar pajak kendaraan tersebut menggunakan aplikasi Signal :

1. Unduh aplikasi Signal di ponsel

2. Buka aplikasi Signal

3. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar

4. Masukan beberapa data identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif

5. Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal, untuk kemudian masukkan lagi untuk mengonfirmasi

6. Setelah itu, pemilik akun akan diminta untuk verifikasi KTP dan wajah

7.Masukkan foto KTP

8. Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometric.Kemudian, aplikasi Signal akan mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel. Lalu Masukkan kode OTP tersebut.

9. Verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.

10. Apabila sudah selesai, barulah pemilik bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online. Tapi perlu diperhatikan, cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK lebih dahulu. Maka dari itu, pemilik kendaraan bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi. Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi. Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan.

11. Pemilik kendaraan juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.

12. Kemudian, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan beberapa bank milik pemerintah daerah antara lain, seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *