Jabodetabek

Polsek Kebon Jeruk Amankan Pelaku Pencabulan Berinisial JI Berbuat Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

225
×

Polsek Kebon Jeruk Amankan Pelaku Pencabulan Berinisial JI Berbuat Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah

 

Jakarta, Faktapers.id –  Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial JI (45) yang telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kejadian tersebut terjadi di Pesing garden Kel Kedoya Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat

Penangkapan pelaku cabul oleh warga tersebut pun sempat viral dimedia sosial instagram

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku cabul tersebut

“Ya benar, pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur,” ujar Kompol Fatimah saat dikonfirmasi, Rabu, 18/1/2023.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Akp Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan menjelaskan Pelaku adalah tetangga para korban yang sering memberikan uang jajan kepada para korban

setelah itu para korban diajak bermain dan dipangku oleh pelaku.

” Dalam hal ini terdapat 2 korban wanita anak dibawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul terhadap pelaku,” ucap Akp Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan

Dimana kejadian tersebut terkuak pada hari selasa, 17 januari 2023 saat salah satu korban dimandikan oleh orangtua nya

“Korban mengeluh sakit pada area sensitif nya kemudian orang tua korban menanyakan kepada putri nya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku,” terangnya

Dari hasil keterangan bahwa Pelaku sering melakukan perbuatan tersebut kepada para korban, Namun para korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar kejadian tersebut kemudian orang tua melaporkannya kepada pihak RT dan kemudian berkordinasi dengan polsek kebon jeruk dan berhasil mengamankan pelaku

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 UURI No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan atas UURI Mo. 23 Th. 2002. Tentang Perlindungan Anak.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *