Jakarta, Faktapers.id – Polisi amankan 2 Orang Bandar yang kerap mengedarkan narkoba di Kampung Boncos palmerah Jakarta Barat.
Kedua pelaku berinisial DH (30) dan YR (49) warga Jalan Gg Kiapang Rt 008/003 Kel Kota Bambu Selatan Kec Palmerah Jakarta Barat harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi setelah ditangkap Polsek Palmerah, terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu pada Jumat (27/1/2023) lalu.
Keduanya diamankan Polsek Palmerah karena mengedarkan narkoba di kampung Boncos yang kini berubah nama jadi Gang Kiapang.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.
“Kami bergerak Jumat lalu dan berhasil menangkap sekira pukul 11.30 WIB,” terangnya, Kamis (2/2/2023).
Pelaku tak bisa mengelak saat ditangkap, karena polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram.
Selain itu, di Hp kedua tersangka ini terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya.
“Kami amankan Hp merek Vivo dan Xiomi, BB sabu serta uang Rp 3.000.000 hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.
Keduanya dikenakan Undang-undang narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132 No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
***