Jakarta, Faktapers.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut buka suara terkait kisruh Bripka Madih dan eks penyidik Polda Metro Jaya inisial TG dalam kasus ‘polisi peras polisi’ terkait sengketa tanah milik orang tua Madih. Kompolnas meminta kasus ini dituntaskan terlebih dahulu terkait pokok perkaranya.
“Saudara Madih sebagai sesama anggota Polri jika melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dapat segera melaporkan ke Bid Propam Polda Metro Jaya,” ujar Komisioner Kompolnas Poenky Indarti kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Dalam.lasus ini penyidik yang diduga minta uang Rp 100 juta guna pengurusan kasus, menurut Kompolnas, dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Metro.
“Kalau toh belum lapor, tetapi karena kasus ini sudah viral, kami berharap Bid Propam Polda Metro Jaya proaktif memproses kasus ini agar ada efek jera,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Poengky, ternyata Bripka Madih akan diproses kode etik karena dianggap melanggar etika profesi. Kompolnas menilai, pemeriksaan dugaan pemerasan perlu terlebih dahulu dilakukan.
Kami menganggap pokok permasalahannya yaitu dugaan pemerasan perlu diperiksa terlebih dulu kebenarannya. Lebih lanjut, kasus tanah yang dipermasalahkan Madih juga perlu dilihat kejelasannya,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Kompolnas menilai pemeriksaan etik terhadap Bripka Madih semestinya ditunda terlebih dahulu. Sehingga, seluruh persoalan dapat selesai secara bertahap dan memenuhi rasa keadilan.
“Jika dua permasalahan utama tersebut belum clear, maka rasa keadilan publik terusik jika ada seorang anggota yang memperjuangkan hak miliknya, tetapi justru yang bersangkutan akan diproses kode etik,” sebut Poengky.
“Proses kode etiknya sebaiknya ditunda dulu, menunggu permasalahan pokok clear,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Kompolnas menilai pemeriksaan etik terhadap Bripka Madih semestinya ditunda terlebih dahulu. Sehingga, seluruh persoalan dapat selesai secara bertahap dan memenuhi rasa keadilan.
“Jika dua permasalahan utama tersebut belum clear, maka rasa keadilan publik terusik jika ada seorang anggota yang memperjuangkan hak miliknya, tetapi justru yang bersangkutan akan diproses kode etik,” sebut Poengky.
“Proses kode etiknya sebaiknya ditunda dulu, menunggu permasalahan pokok clear,” imbuhnya.
Bripka Madih Akan Dikonfrontir Eks Penyidik
Polda Metro Jaya sebelumnya akan mengkonfrontasi Bripka Madih dan eks penyidik inisial TG dalam kasus ‘polisi peras polisi’ buntut sengketa tanah milik orang tua Madih. Dalam konfrontasi, Propam Polda Metro Jaya akan dilibatkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan belum merinci kapan tepatnya konfrontasi akan dilakukan. Namun pelibatan Propam dilakukan lantaran kedua belah pihak merupakan anggota Polri
Nanti ini akan dikonfrontir, lebih fair, ketimbang melemparkan segala sesuatunya tanpa bukti. Tetapi nanti kita konfrontir dan bila perlu dalam proses ini juga nanti melibatkan Propam,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2,/2023).
Trunoyudo menerangkan konfrontasi dinilai perlu dilakukan untuk mengetahui duduk perkara yang ada, sehingga nantinya berita acara pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena kalau ngomong tanpa alat bukti, semua bisa, tapi alat buktinya seperti apa, ya tingkat kesulitannya untuk membuktikan keduanya kan sama, sama-sama sulit, kan begitu. Mengatakan ini tidak atau iya, nanti kita tunggu. Yang jelas fair-nya di dalam berita acara, nanti Propam juga akan turut serta,” jelasnya.
Madih mengaku melaporkan kasus tersebut ke oknum polisi berinisial TG. Trunoyudo mengatakan TG sudah pensiun.
“Dan kemudian, penyidiknya yang disebutkan atas nama TG merupakan purnawirawan, artinya sudah purna, sudah pensiun yang bersangkutan sejak tahun 2022 pensiun, pada Oktober tahun 2022,” jelasnya
***/DN