Jabodetabek

Kejari Jakarta Barat Musnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

313
×

Kejari Jakarta Barat Musnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id -Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan Perkara Lainnya pada Kamis tanggal 16 Februari 2023 bertempat di Halaman Parkir Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jln. Kembangan Raya No.1, RT.5/RW.2, Kel. Kembangan Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Turut hadir dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, DR. Iwan Ginting, SH.,MH, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Barat, Lingga Nuarie, SH., MH,Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Sunarto, SH., MH, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Fariando Rusman, SH., MH, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Josep Christian, SH.,MH, Perwakilan Reskrim dari Polres Metro Jakarta Barat, Perwakilan Dandim 05/03 Jakarta Barat dan Perwakilan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat;
dan Pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Pemusnahan barang bukti  dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan berupa narkoba  Kristal Metamfetamina seberat 437, 3496 Gram, Ganja seberat 774, 5382 Gram, MDMB 4 – en Pinaca seberat 94, 7312 Gram, Tablet MDMA seberat 206, 9852 Gram, tablet Alparazolam seberat 5,4900 Gram dan Tablet Etizolam seberat 1,6110 Gram,

Adapun barang bukti tindak pidana umum meliputi berbagai macam jenis senjata tajam, pisau, busur/ alat panah, badik, celurit, senjata api/ pistol, buku-buku radikal, obeng, topi, celana, kartu ATM, handphone, tas, flashdisk, kotak amal, dan produk-produk alat kecantikan palsu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, DR. Iwan Ginting menjelaskan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan RI yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap / sebagaimana di atur dalam pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang berbunyi:

“Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan Hakim dan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap”. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchracht) meliputi berbagai macam kasus mulai perkara Narkotika, perkara Tindak Pidana Terorisme, perkara pemalsuan produk kecantikan dan perkara lainnya.

“Bahwa tujuan dari kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk mengurangi resiko hilang maupun mencegah penyalahgunaan barang bukti secara illegal oleh petugas, atau dengan istilah Zero Risk (Nol Resiko) sehingga, penyelesaian perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat diselesaikan secara tuntas,” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, DR. Iwan Ginting

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *