Jakarta, Faktapers.id – Kejaksaan Agung RI menyatakan tidak banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun.
“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Dikatakan Fadil ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI.
“Sesuai Pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP, kata Fadil, jaksa penuntut umum berhak mengajukan upaya hukum, namun kejaksaan melihat putusan majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat,” ujarnya.
Adapun beberapa pertimbangan Kejaksaan Agung memutuskan tidak banding, menurut Fadil, salah satunya adalah sikap memaafkan dan keikhlasan dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dan dalam hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum.
Menurut Fadil, jaksa sebagai representatif daripada korban, melihat fakta di mana orang tua korban telah ikhlas, bahkan bersyukur dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi hukum ringan dari tuntutan jaksa. Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon,” kata Fadil.
Pertimbangan lainnya, sambung Fadil, bahwa putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ia menyatakan hakim yakin atas dakwaan dan tuntutan jaksa, sehingga kejaksaan pun menghormati putusan hakim tersebut telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.
Kemudian juga sikap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam persidangan yang berterus terang, kooperatif sejak awal, menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.
“Ini juga jadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara, maka putusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak menyatakan banding dan begitu pula dengan kejaksaan.
“Inkracht putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua korban Nofriansyah Yosua,” pungkas Fadil
*