Hukum & KriminalJabodetabek

AKP Irfan Widyanto Divonis Pidana 10 Bulan Penjara, Berharap Tetap Berdinas Di Polri

243
×

AKP Irfan Widyanto Divonis Pidana 10 Bulan Penjara, Berharap Tetap Berdinas Di Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –-Berharap masih tetap bisa berdinas di Polri usai divonis pidana 10 bulan penjara. Itulah harapan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto

Ia terlibat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Usai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Irvan mengatakan merupakan resiko dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

“Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa tetap di Polri,” ucap Irfan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Ayahanda Irfan, Suryanto juga berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menerima sang anak menjadi anggota Polri. Apalagi Irfan belum menjalani sidang etik terkait perkara tersebut.

Ia mengakui bahwa sang anak melakukan tindak pidana, namun menurutnya Irfan tak sepenuhnya bersalah dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

“Di-etik dulu, mudah-mudahan Bapak Kapolri dan Bapak Presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan enggak salah 100 persen murni. Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yang salah mana yang benar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya,” mohonnya.

Suryanto menginginkan kembalinya Irfan di Polri lantaran sang anak masih memiliki tuntutan yang begitu besar. Pasalnya Irfan merupakan tulang punggung keluarga memiliki tiga anak yang masih kecil.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Irfan lantaran dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Irfan dinilai terbukti melanggar 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *