Jakarta, Faktapers.id – Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengatakan bahwa Dewan Pers akan memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menaati Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online (siber).
Demikian dikatakannya dalam sambutan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) serta Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Dirinya menerangkan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers, dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik.
“SMSI sampai saat ini terus bekerja mewujudkan pers yang sehat,” ucapnya di depan sekitar 300 pemimpin perusahaan pers dan pemimpin redaksi media siber, Senin (6/3/2023) di Hall Dewan Pers, Jakarta.
Hal itu kata dia telah dibuktikan dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti Forum Pemred, LBH Pers SMSI, Cyber Millennial dan rapat-rapat kerja nasional yang seluruhnya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers.
Ia juga menyebutkan, SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers, sehingga lembaga tersebut mampu melahirkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan.
Demikian juga presiden, sebagai kepala pemerintahan terus mendorong lahirnya pers yang adil dalam sisi usaha dan pemberitaan.
“Presiden ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draft Perpres (publisher right),” terangnya.
Peraih Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu juga meminta dalam penyusunan aturan publisher right, agar konstituen turut mengawasi.
[]