Pandeglang, Faktapers.id – Dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank Jabar Banten atau BJB Labuan Kabupaten Pandeglang yang diduga fiktif diungkap Satreskrim Polres Pandeglang.
Dari informasi didapat bahwa pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di BJB Labuan yang diduga fiktif itu diajukan oleh 5 perusahaan konstruksi pada tahun 2018 lalu.
Jika dihitung dari hasil temuan tersebut Polres Pandeglang berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp1,4 miliar atau Rp1.433.000.000.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di BJB Labuan yang diduga fiktif.
“Alhamdulilah kita berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2018, kegiatan ini diawali dengan proyek fiktif ataupun proyek yang tidak selesai, ada 5 perusahaan konstruksi yang mengajukan KMKK,” ucap Andi saat di Mapolres Pandeglang, Rabu 8 Maret 2023.
Menurutnya sedikitnya ada 18 saksi yang telah diperiksa atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di BJB Labuan yang diduga fiktif.senuruudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan dari semua saksi yang diperiksa akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Andi mengungkapkan saat ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1.433.000.000 dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) yang diduga fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan.
“Hasil pendalaman dari pihak Kepolisian agar negara tidak rugi besar, untuk sementara kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,4 miliar,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka setelah pihaknya menerima hasil audit dari BPKP.
“Kita masih menunggu audit lengkap dari BPKP untuk total nilai kerugiannya. Setelah hasilnya keluar dari BPKP, baru kita mengerucut untuk penetapan tersangka.Kemungkinan kerugian bisa lebih dari ini, karena total pinjaman yang dilakukan oleh para pengusaha kontruksi tersebut sekitar Rp13 miliar lebih yang dipinjam ke salah satu Bank yang ada di Kabupaten Pandeglang,” papar Kasat Reskrim.
Adapun perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) BJB Labuan yang diduga fiktif diantaranya PT HPD, PT SJP, CV KB, CV DM dan CV MUS.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(***)