Singaraja.Faktapers.id– Pencabutan terhadap ijin praktek Bidan Luh Putu Tuti Ariani (44) yang berlokasi di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar dari Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Buleleng dengan No : 503/347//II/2023 direspon masyarakat luas.
Kadis (DPMPPTSP) Made Kuta kepada media Fakta Selasa (14/3) dikonfirmasi diruang kerjanya mengungkapkan.
“Diawal sudah sempat kita kasih pengingatan dengan memberikan SP1, SP2, saya sebagai kepala dinas hanya bisa memberikan kebijaksanaan, kalau dilihat dari aturan diawal dia sudah tidak bisa terbit ijinya. Saya sudah pantau dan memandang bahwa untuk kesehatan dan pendidikan sifatnya harus dibijaksanai karena urgensi dari OMBUSMAN. Ijin terbit th 2019 dan kita berpedoman rekomendasi dari IBI dan Disnas Kesehatan, kemudian kami di DPMPPTSP keluarkan ijin praktek tersebut,” terang Made Kuta
Seiring berjalan waktu ijin praktek yang diberikan malah terabaikan dengan melanggar kode etik Kebidanan sehingga IBI (Ikatan Bidan Indonesia) dan Dinas Kesehatan Buleleng mengeluarkan rekom pencabutan. Kebijakan yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Buleleng sudah lebih dari cukup namun pihak bidan enggan mengurus sehingga terjadi permasalahan
”Kita lakukan tindak lanjut proses pencabutan ijin praktek Bidan (LPTA) sesuai rekom 20 Desember 2022 untuk melakukan pembinaan dan pengecekan praktek mandiri bidan tersebut kelokasi Luh Putu Tuti Ariani dan kami bersama Tim simpulkan untuk dicabut karena belum memenuhi standar sesuai permenkes No 28/tahun 2017, praktek asuhan pelayanan tidak sesuai standar kompetisi pelayanan sehingga menyebabkan kerugian masyarakat dengan kematian material secara berturut dari tahun 2021,”papar Made Kuta.
Menarikan selain tidak sesuai standar kompetisi pelayanan, kata Made Kuta, bidan tersebut diduga melakukan pemalsuan dokumen tanda tangan pengurus cabang IBI Buleleng dalam pembuatan rekomendasi perpanjangan SIPB sebagai praktek mandiri Bidan.
“Juga tidak melakukan kesepakatan dari hasil pembinaan yang dilakukan oleh pengurus IBI cabang Buleleng secara berulang, satu hal lagi melakukan praktek UsG yang bukan menjadi kewenanganya dan tanggung jawab sesuai UU kebidanan. Itu yang dilanggar,”papar Made Kuta.
Pengawasan terus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Buleleng sepanjang ijin tersebut telah dicabut bila mana lagi beroperasi akan dilakukan tindakan tegas.
“Jika yang bersangkutan tidak mengindahkan lagi atas pencabutan ijin tersebut makan kami sesuai dengan informasi masyarakat akan lakukan langkah terakhir koordinasi dengan Pol PP Buleleng untuk penindakan atau ditindak lanjuti secara hukum. Masyarakat biar mengetahui bahwa praktek bidan tersebut telah kita cabut sehingga tidak ada lagi korban berikutnya.”jelas Made Kuta
Pencabutan SIPB ( Surat Ijin Praktek Bidan) no. 503-38.18/002/SIPB/DPMPPTSP/2019 atas nama Luh Putu Tuti Ariani, dengan alamat Banjar Dinas lebah Desa Kaliasem mendapat respon masyarakat luas. Sementara Dinas Kesehatan Buleleng dr. Sucipto juga menerangkan terhadap praktek Bidan Tuti Ariani terdapat pelanggaran kode etik profesi.
“Sesuai rekomendasi yang mencabut ijin dari Dinas DPMPPTSP, dan sekarang bukan tanggung jawab kita kalau status Bidan masih dalam organisasi cuman tidak boleh lagi melakukan atau tidak ada legaliats kegiatan pemeriksaan dan lainya karena ijin sudah dicabut karena ada ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai kopentensi dilakukan bidan Tuti kalau nanti terjadi sesuatu kami tidak punya tanggung jawab ranah ada di Sat Pol PP berarti nanti kena praktek Illegal mungkin bisa ditindak polisi, “jelas Dinas Kesehatan Buleleng dr. Sucipto.
(ds)