Gianyar, Faktapers.id -Toko JJ Pet Ubud yang berlokasi di Banjar Pengosekan Kaja, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar yang dimiliki Ni Made Sri Widyantari (27) asal Banjar Penida Kelod, RT/RW: 000/000, Kel./Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli disatroni 4 terduga pelaku 20 Maret 2023, sekira pukul 21.15 wita
Pelaku yang saat itu datang menggunakan helm, masker dan selop tangan masuk ke dalam toko lalu mengambil 2 (dua) bungkus makanan anjing merk Veterbone dan selanjutnya menuju ke kasir berpura-pura akan membayar 2 bungkus makanan anjing merk Veterbone.
Pada saat korban Made Sri Widyantari akan melakukan registrasi 2 bungkus makanan anjing merk Veterbone tersebut, pelaku langsung menghampiri korban dari sebelah kanan kemudian langsung menodongkan 1 (satu) buah pisau dengan menggunakan tangan kanannya kearah korban. Melihat pelaku menodongkan pisau, selanjutnya korban memegang pisau tersebut kemudian merebutnya dengan menggunakan tangan kanannya.
Pelaku mendorong korban sampai korban terjatuh bersamaan di tumpukan kardus dibelakang meja kasir dengan posisi pelaku berada di atas badan korban. Saat terjatuh pelaku langsung mengkerip/mengepit leher korban dengan menggunakan tangan kirinya sambil berkata dengan Bahasa Inggris “I WANT MONEY” yang artinya “SAYA INGIN UANG”, pada saat itu korban menjawab “OK, I GIVE YOU MONEY” yang artinya “BAIK, SAYA AKAN MEMBERIMU UANG” sambil melakukan perlawanan dengan cara menggigit jari tangan kiri pelaku untuk melepaskan diri lalu pada saat itu pelaku berkata “LEPAS-LEPAS” sambil berusaha menarik atau melepaskan tangannya dari gigitan korban.
Gigitan dilepas, pelaku malah kembali memukuli wajah korban. Beruntung korban berhasil keluar toko dan meminta pertolongan kepada warga sekitar dan pelaku berlarian keluar toko tersebut korban mengejar pelaku sambil berteriak “MALING-MALING”. Beruntung pelaku jatuh dan diamankan warga setempat dan menyerahkan kepada jajaran Polsek Ubud dibawah kendali Kompol Gusti Ngurh Yudistira
Kapolsek Ubud Kompol Gusti Ngurah Yudistira yang sudah melakukan Intrograsi diketahui pelaku bernama Aris Tri Wibowo (43) asal Magetan Desa Ngrendeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur tinggal sementara di Banjar Pengosekan Kaja, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Saat memberikan keterangan perss kepada awak media di Mako Polsek, Kompol Gusti Ngurah Yudistira didampingi Reskrim Polsek Ubud yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Ngakan Ketut Erawan mengungkapkan, “Informasi warga kita tindaklanjuti dan beruntung bantuan warga mengamankan pelaku yang hendak mencoba melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di toko korban. Pelaku mengakui berniat untuk melakukan pemerasan ataupun pencurian di Toko JJ Pet Ubud yaitu dengan cara membawa 1 (satu) buah pisau untuk mengancam korban sehingga korban mau menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, namun karena korban melakukan perlawanan selanjutnya pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul serta menjambak rambut korban agar korban mau menyerahkan sejumlah uang,”papar Kompol Yudistira
Lanjut Kompol Yudistira, “Terhadap barang bukti sudah kita amankan kelanjutnya dilakukan proseh hukum. Pasal yang kita sangkakan atas perbuatanya pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 365 ayat (1) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman….”terang Kompol Yudistira
(ds)