DaerahJawa

KPU Klaten Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, 2 Wilayah Alami Perubahan

495
×

KPU Klaten Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, 2 Wilayah Alami Perubahan

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Guna meningkatkan pemahaman serta persamaan persepsi antara penyelenggara dengan peserta, masyarakat, dan lembaga terkait dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, selenggarakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Klaten.

Kegiatan yang diselenggarakan di Rumah Makan Merapi Resto, Jl. Merapi, Gayamprit, Klaten pada Senin (3/4/2023) ini, diikuti oleh Stakeholder, Bawaslu, Akademisi dan Insan Pers. Sosialisasi itu dibuka oleh Komisioner KPU Klaten, Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Syamsul Huda.

Syamsul Huda menyampaikan berdasarkan KPU RI pada tanggal 9 Februari 2023, ditetapkan daerah pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

“Untuk menentukan suatu dapil KPU mengedepankan 7 prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, proporsionalitas, kohesivitas dan kesinambungan,” terangnya.

Dijelaskan Syamsul, untuk kursi anggota DPR RI dari Dapil V Jawa Tengah meliputa diantaranya Klaten, Sukoharjo, Boyolali dan Surakarta dengan alokasi 8 kursi, sementara untuk daerah pemilihan VII Jawa Tengah untuk anggota DPRD ditetapkan 10 kursi.

“Sedangkan untuk pemilu anggota DPRD Klaten ditetapkan sebanyak 50 kursi yang tersebar di 5 daerah pemilihan seperti, Dapil 5 meliputi Klaten Tengah, Ngawen, Kebonarum, Klaten Selatan, Wedi dan Kalikotes dengan alokasi 11 kursi,” paparnya.

Kemudian, daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Gantiwarno, Jogonalan, Prambanan, Manisrenggo, Kemalang dan Karangnongko dengan alokasi 11 kursi. Selanjutnya, daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Jatinom, Tulung, Polanharjo dan Karanganom dengan alokasi sebanyak 8 kursi.

Sedangkan, daerah pemilihan IV yang meliputi wilayah Kecamatan Delanggu, Wonosari, Ceper dan Juwiring dengan alokasi 9 kursi. Kemudian Dapil V meliputi Kecamatan Bayat, Cawas, Trucuk, Pedan dan Karangdowo dengan alokasi 11 kursi.

Syamsul Huda menjelaskan, pergeseran jumlah kursi pada dapil II dan V pada Pileg Kabupaten Klaten terjadi karena adanya perubahan agregat data kependudukan. Meski demikian, secara umum jumlah penduduk di Kabupaten Klaten berkurang sekitar 27 ribu penduduk, namun data 2 dapil itu yang mengalami fluktuasi

“Jumlah penurunan penduduk ini terlihat di dua dapil yaitu dapil II dan dapil V dan hal tersebut bukan kemauan dari KPU Klaten, akan tetapi karena berdasarkan data kependudukan dari Kemendagri,” ungkap dia.

Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani mengatakan berdasarkan jumlah penduduk ada perubahan pergeseran yaitu dapil 2 dan dapil 5. Menurut dia, informasi didapat dari Kemendagri, setelah itu KPU merancang ada pergeseran dan sudah disampaikan ke partai politik.

“Info pergeseran dapil 2 dan dapil 5 tersebut sudah kami sampaikan ke semua partai politik dan hasilnya juga sudah kami laporkan ke KPU Propinsi Jawa Tengah dan KPU RI serta sudah ditetapkan dan dinyatakan sudah final,” tutupnya.

(Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *