Jabodetabek

Pasutri Rowati dan Wardi Tipu Pemilik Usaha Refleksi Pijat di Cengkareng

288
×

Pasutri Rowati dan Wardi Tipu Pemilik Usaha Refleksi Pijat di Cengkareng

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Pasangan suami istri (pasutri) bernama Rowati dan Wardi diduga melakukan penipuan terhadap korban pemilik tempat usaha refleksi pijat yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.

Keduanya merupakan karyawan tempat reflaksi pijat tersebut. Selain owner dari tempat reflesi pijat, korban juga pemilik sejumlah ruko di kawasan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum korban, modus yang dilakukan yakni, pelaku sang istri Rowati mengaku anak sulung Haji Jafar pemilik ruko di kawasan tersebut. Hal demikian dilakukan bertujuan untuk melancarkan aksi sejumlah penipuannya.

“Rowati dan Wardi adalah karyawan dari salah satu tempat reflaksi di Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka sudah bekerja selama empat tahun.” ujar Penasehat Hukum Korban Tuti Susilawati saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (4/4/2023).

Tuti menjelaskan, pasutri ini menyalahgunakan kepercayaan dengan menyewakan ruko kepada seseorang, namun tidak diketahui oleh pemilik ruko Haji Jafar.

“Rowati ketika ingin mengambil kunci ruko dari pemilik yang merupakan korbannya, beralasan untuk membersihkan dalam ruko tersebut.” jelas Tuti yang juga Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil Tiga dari partai Demokrat.

“Keduanya pun telah menerima uang sewa ruko dari penyewa tanpa diketahui pemiliknya.” tambahnya.

Selain itu, kedua pelaku ini juga membawa uang gaji karyawan dan omzet keuntungan dari tempat refleksi tersebut sebesar Rp 300 juta.

“Rowati menilep uang sebesar Rp 300 juta yang harusnya dialokasikan untuk gaji karyawan dan keuntungam omzet dari bulan bulan Maret 2022 lalu.” ungkap Tuti.

Pelaku sempat nyatakan dirinya kebal hukum

Diketahui kedua pelaku diamankan pihak Kepolsian Sektor Kalideres pada 26 Desember 2022 silam.

Tuti mengatakan, sebelum pelaku hendak diamankan polisi, Rowati sempat mengatakan bahwa dirinya kebal hukum dan menyebarkan informasi ke sejumlah karyawan lainnya dengan narasi pencemaran nama baik owner pijat refleksi tersebut.

“Dia sebelum ketangkep sempat mengintimidasi sejumlah karyawan agar keluar dari tempat usaha milik korban, kalo tidak nanti kalian juga akan dipenjarakan pemilik.” ujar Tuti.

“Dia juga mengaku bahwa dia kebal hukum, dia bilang dari uang hasil penggelapan bisa untuk menebus dirinya dari jeratan hukum.” imbuh Tuti.

Tuti mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Kalideres AKP Safri Wasdar yang pada saat itu telah merespon cepat terkait laporan korban.

“Jajaran Reskrim Polsek Kalideres usai dihubungi pada saat itu beberapa menit setelahnya langsung menuju lokasi tempat refleksi dan mengamankan kedua pelaku.” pungkas Tuti.

Perlu diketahui Tuti Susilawati S.H., M.H., C.Me bersama Tokoh Pemuda Jakarta Barat merupakan Wakil Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jakarta Barat, membuka bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

(*/uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *