Bengkulu faktapers. Id – Polisi berhasil ungkap industri rumahan yang memproduksi senjata api rakitan di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Sebanyak 102 pucuk senjata api rakitan disita, beserta selongsong dan peluru.
” 102 senpi ilegal diamankan, termasuk home industrinya di Kabupaten Kaur,” Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Anuardi, Selasa (4/4/2023).
Seluruh senjata api rakitan yang berhasil disita terdiri dari 95 puncuk senjata laras panjang dan 7 pucuk laras pendek. Selain itu, polisi juga menyita 339 butir amunisi, 143 selongsong dan 4 proyektil dari lokasi di Desa Talang Jawi I, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
” Kita juga mengamankan 5 terduga pelaku, dengan masing-masing perannya, salah satu diantaranya adalah seorang ASN.” Ucapnya.
Mereka adalah AM yang berperan sebagai pembuat, pemilik dan penjual senpi ilegal, HH (47) berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi ilegal dan amunisi ilegal. Kemudian, RL (38), berprofesi sebagai ASN yang berperan sebagai pembeli dan pemilik senpi ilegal dan amunisi ilegal. Selanjutnya, SN (38) dan SO (45) berperan sebagai penjual amunisi ilegal.
Berdasarkan dari pengakuan para pelaku, senjata api rakitan tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, untuk sepucuk senpi ilegal berupa laras panjang, dijual dengan harga Rp 7,5 juta dan Rp 5 juta untuk sepucuk laras pendek.
“Kita masih melakukan pengembangan akan adanya tersangka lain, dan menghimbau bagi warga yang masih menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya,” Ucapnya.
Kelima terduga pelaku tindak pidana kepemilikan Senjata Api dan Amunisi tanpa izin dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(*/Ddg)