Jakarta, Faktapers.id – Tak tinggal diam, Brigjen Endar Priantoro tak terima dirinya dicopot dari jabatannya, ia melaporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).Ia mengatakan pencopotan jabatannya dari Direktur Penyelidikan KPK melanggar etik.
Endar mengaku kaget atas berita pemecatan dirinya dari KPK. Sebabnya menurutnya pemecatan itu berbanding terbalik dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memperpanjang masa tugasnya di KPK.
“Teman-teman Polri yang berada di KPK pun prihatin atas adanya SK tersebut,” ucap Endar kepada wartawan.
Meski saat ini, posisinya sudah digantikan oleh pelaksana tugas jaksa Ronald Worotikan, Endar mengklaim akan terus bekerja di KPK meskipun sudah dicopot dari jabatannya.
Endar merasa masih menjadi bagian dari KPK lantaran surat tuganya diperpanjang per 29 Maret lalu. Sedangkan surat pemberhentiannya dari lembaga anti korupsi itu belum diterima hingga Rabu (5/4/2023). Endar menyebut KPK tidak menghargai surat perintah yang diberikan oleh Kapolri.
Pencopotan Endar Priantoro diduga karena memiliki pendapat yang berseberangan dengan Ketua KPK, Firly Bahuri soal Formula E. Endar merasa belum perlu menaikkan kasus Formula E ke penyidikan, hal itu berbanding terbalik dengan komisioner KPK.
(*)