Jakarta, Faktapers.id -Dishub bisa menindak pemilik mobil yang parkir sembarangan karena tak mempunyai garasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan setiap pemilik mobil yang bermukim di Ibu Kota Jakarta wajib menyediakan garasi.
Syafrin mengatakan ketentuan pemilik mobil wajib punya garasi tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
“Di Perda 5/2014 ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir,” teeamg Syafrin di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dijelaskan Syafrin pemilik kendaraan yang bakal memperpanjang STNK atau membayar pajak tahunan akan dimintai surat keterangan kepemilikan garasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 140 ayat 3 Perda 5/2014. Ketentuan ini terus dikaji agar bisa segera diterapkan.
Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi
Surat keterangan sebagai tanda memiliki garasi dapat diperoleh dari kelurahan dengan menyesuaikan domisili. Kemudian, surat tersebut diserahkan ketika mengurus STNK di Samsat.
“Saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah,” paparnya.
“Kalau enggak ada ruang parkir dan parkir di jalan, yang mana adalah fasum itu tidak dibenarkan. Fasum itu untuk umum, bukan untuk pribadi,” kata Syafrin menambahkan.
Menurut Syafrin jalan di kawasan permukiman merupakan fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik publik.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar pemilik mobil segera memiliki garasi dan tidak lagi memarkirkan mobilnya di fasilitas umum.
“Jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum. Fasum itu adalah disediakan untuk digunakan sesuai peruntukannya. Itu untuk apa? Untuk jalan, untuk lintasan kendaraan, bukan untuk parkir.” tandasnya.
Syafrin menyebutkan apabila warga merasa terganggu dengan mobil yang diparkir di jalan-jalan permukiman dapat melaporkannya melalui kanal yang disediakan.
“Kalau ada mobil parkir di fasum atau jalan lingkungan kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Jadi, ada masyarakat melaporkan terkait pemanfaatan fasum untuk parkir tentu itu kami akan turun,” tegasnya.
“Iya lewat CRM di JAKI. Itu langsung ke kami. Nanti kami tertibkan,” pungkasnya.
(*/uaa)