Nasional

Per Senin 10 April 2023 Brigjen Endar Akses Masuk Sebagai Pegawai KPK Diputus, Ia Pun Geram

212
×

Per Senin 10 April 2023 Brigjen Endar Akses Masuk Sebagai Pegawai KPK Diputus, Ia Pun Geram

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id -Per hari ini, Senin (10/4/2023) Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro diputus aksesnya masuk, tidak bisa lagi bagian dari pegawai KPK

Ia pun geram akses sebagai pegawai lembaga antirasuah diputus per hari ini tidak lagi bekerja di KPK.

Menurut Endar dirinya masih berhak bekerja di KPK lantaran telah menerima surat perintah perpanjangan penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023.

“Bagi saya selama saya masih dapat perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini belum selesai secara hukum, menurut saya, saya masih berhak untuk di sini,” tegas Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4).

Endar menyatakan mulai hari ini dan ke depannya akan berkantor di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia juga masih menanti proses yang sedang berjalan di Dewas KPK.

Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.

“Dan seandainya saya tidak masuk melalui akses ini saya tetap akan melapor ke pimpinan saya masuk di sini. Saya akan lebih fokus di Dewas karena memang proses di Dewas kan masih berjalan, saya masih menjalankan tugas karena proses hukumnya masih berjalan,” katanya.

Pada hari ini, Senin (10/4), Endar mengecek akses masuk ke Gedung Merah Putih KPK pasca-keputusan pimpinan KPK yang mengembalikan dirinya ke instansi Polri. Endar bilang dirinya tidak diperkenankan masuk ke gedung dwiwarna tersebut.

“Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa ternyata memang betul per kemarin sebenarnya saya sudah di-off kan. Artinya, saya tidak diizinkan lagi masuk termasuk akses-akses untuk pekerjaan lain,” ungkap Endar.

Pimpinan KPK sebelumnya memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

Dan KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam surat tertanggal 29 Maret 2023.

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Keputusan ini diduga berkaitan erat dengan sikap Endar yang menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea. Sikap itu berbeda dengan keinginan Firli yang disebut ‘ngotot’ agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.Namun KPK telah membantah tuduhan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke instansi Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.

Ali menegaskan keputusan tersebut juga diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.

(*/uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *