DaerahJawa

Sosialisasi Pupuk Bersubsidi, DKUKMP Klaten Tegaskan Pengawasan Distribusi ke KPL

740
×

Sosialisasi Pupuk Bersubsidi, DKUKMP Klaten Tegaskan Pengawasan Distribusi ke KPL

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) menggelar Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 Sektor Pertanian di Aula Kantor setempat, Selasa (11/4/2023).

Dalam sosialisasi ini menghadirkan beberapa nara sumber diantaranya dari Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Anggota DPRD Klaten dan Perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero) serta dihadiri puluhan distributor pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL).

Kepala seksi Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan DKUKMP Klaten, Dewi Wismaningsih mengatakan target sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian yaitu kepada distributor dan pemilik KPL di Klaten.

Menurut Dewi, agenda sosialisasi ini dirasa penting agar dapat saling memberikan informasi terkait pupuk bersubsidi sekaligus memberikan pembinaan kepada kios pupuk bersusbidi sebagai ujung tombak penyaluran. Ia menilai, di lapangan masih banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan pupuk bersusbidi.

“Pupuk bersubsidi memiliki regulasi yang mengatur. Mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Pertanian, Keputusan Dirjen Prasarana dan penetapan alokasi ditingkat kabupaten yang ditetapkan oleh SK Bupati,” terang dia.

Sementara itu, Kepala Gudang PT Pupuk Indonesia (Persero) Klaten, Purwanto menegaskan alokasi pupuk bersubsidi untuk wilayah Klaten tahun ini sebanyak 25.974 ton Urea, kemudian pupuk NPK mendapatkan kuota sebesar 11.500 ton, jadi hanya sekitar 44 persen dari pengajuan kebutuhan petani Klaten.

“Sedangkan, menurut data kami untuk realisasi serapan pupuk subsidi oleh petani di Kabupaten Klaten ini hingga bulan April, untuk pupuk subsidi Urea masih diangka 16 persen saja, harapan kami sampai akhir tahun nanti kuota pupuk bersubsidi ini akan terserap habis hingga 100 persen,” tandasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Klaten, Darmadi menyampaikan persoalan petani yang terjadi dilapangan adalah permasalahan klasik yang selalu disampaikan. Mereka masih menggunakan tradisi lama yaitu dengan berlebihan menggunakan pupuk kimia dan tidak melihat atau memperhitungkan kondisi tanah.

“Petani seneng melihat tanamannya hijau setelah di pupuk. Akan tetapi, petani tidak memahami bahwa penggunaan pupuk kimia yang berlebihan akan merusak tanah dengan tingkat keasaman tanah menjadi tinggi. Pola pikir seperti ini yang harus dirubah, agar tidak merusak tanah maka regulasi pupuk dan pengawasan yang ketat untuk membatasi penggunaan pupuk agar tidak berlebihan,” tutupnya.

(Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *