DaerahBali

Tak Ingin Dipetieskan, TIM Hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia Bali Datangi Polres Buleleng

266
×

Tak Ingin Dipetieskan, TIM Hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia Bali Datangi Polres Buleleng

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id – TIM Hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia/ Provinsi Bali datangi Polres Buleleng guna mendorong kasus pelanggaran Hari Suci Nyepi yang terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak 22 Maret 2023 lalu.

Proses hukum terhadap beberapa orang yang diduga telah melakukan pelanggaran, dengan membuka paksa portal milik TNBB di Desa Sumberkelampok yang sudah diatur dalam himbauan Gubernur Bali terkait Nyepi. Ini malah secara beramai-ramai dengan kendaraan bermotor melintas untuk berlibur ke pantai Segara Rupek.

Polres Buleleng telah memproses dugaan tindak pidana tersebut dengan memberikan pasal 335 KUHP,

Menurut Putu Wirata Dwikora,S.H., bersama tim didampingi Nyoman Sunarta S.H., sangat mengapresiasi proses hukum yang dilakukan oleh Polres Buleleng dengan melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku.

“proses hukum penting dilakukan untuk mengembalikan ketertiban, keadilan, harmoni, keseimbangan, kepastian bagi warga masyarakat di Desa Sumberkelampok maupun warga dan anak bangsa di Pulau Bali. Bahwa suasana tertib, harmoni, persaudaraan yang rukun diantara umat Hindu dengan umat lainnya di Desa Sumberkelampok maupun di seluruh Bali dan Indonesia, terganggu dan ternodai oleh perbuatan beberapa orang yang membuka paksa portal TNBB yang telah melanggar Catur Beratha Panyepian. Maka, penegakan hukum oleh Polres Buleleng, adalah langkah yang sesuai dengan mekanisme dalam menjaga kerukunan antar umat Hindu dengan umat Muslim

Lanjut Dwikora, perbuatan oknum masyarakat tersebut yang telah melanggar hari suci Nyepi (Catur Beratha Panyepian) merupakan tindakan yang tidak menghormati Hari Suci Nyepi umat Hindu, bersifat sebagai penghinaan, mengucapkan kata-kata yang bersifat permusuhan terhadap agama yang dianut oleh umat Hindu yang melaksanakan Catur Beratha Panyepian dan menyepikan alam semesta, yang sudah berlangsung sejak ratusan tahun yang lalu, “diproses dan diusut dengan dugaan melanggar pasal 335 KUHP, agar diproses juga dengan pasal 156 KUHP dan pasal 156a KUHP dan tidak dipetieskan”kata Dwikora.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *