Jakarta, Faktapers.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan penelitian fisik kewajiban penyediaan kantin sesuai Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Gedung PT Wisma Keiai Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Rabu (12/4/2023).
Kepala Bagian (Kabag) Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Jakarta Pusat Martua Sitorus menjelaskan, IPPR yang dimiliki PT Wisma Keiai Indonesia belum ditentukan luasan kantinnya, untuk itu pengecekan dilakukan.
“Dalam hal ini kita mengecek kewajibannya untuk menyediakan kantin di Gedung Wisma Keiai Indonesia. Tadi sudah kita tinjau ada dua lokasi, karena memang dalam IPPR yang mereka miliki tidak ditentukan luasannya. Sehingga kita tinjau langsung untuk kantin yang tersedia di gedung ini. Apakah sudah cukup layak untuk melayani pegawai atau konsumen atau belum,” jelasnya.
“Pengukuran kantin bertujuan sebagai laporan luasan berapa yang PT Wisma Keiai Indonesia sediakan. Seandainya luasannya seimbang dengan gedung ini saya rasa sudah cukup,” imbuhnya.
Martua juga berharap kantin ini bisa dibina oleh Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Pusat ke depannya.
“Saya harap pedagang di sini ke depannya dapat dibina oleh Sudin PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Pusat. Sehingga, makanan-makanan di sini cukup bergizi dan bisa memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen yang hadir,” harapnya.
Sementara itu, Sudin PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Pusat Sartono menambahkan, nantinya para pedagang akan diarahkan masuk sistem Jakpreneur.
“Nantinya kita akan jemput bola bagi pedagang di sini untuk mendaftarkan ke sistem Jakpreneur. Setelah masuk mereka akan mendapatkan pelatihan, perizinan juga akan kita dampingi hingga modal KUR juga mereka dapatkan,” tandasnya.
(Tjl)